KPK: Yaqut Diduga Coba Kondisikan Pansus Haji DPR dengan Uang US$1 Juta Tapi Ditolak
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya upaya dari mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, untuk mengondisikan panitia khusus (Pansus) haji DPR terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Yaqut mencoba memberikan sejumlah uang kepada Pansus Haji yang berasal dari fee pengelolaan kuota haji tambahan.
Uang tersebut diduga berasal dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan sebesar 50 persen kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), padahal kuota tersebut semestinya hanya sekitar 8 persen dari total 20 ribu kuota tambahan yang diperoleh Indonesia pada 2024.
“Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 12/3/2026.
Namun menurut Asep, upaya tersebut tidak berhasil karena Pansus Haji DPR menolak uang yang hendak diberikan.
“Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu tetapi ditolak. Ini Alhamdulillah, apa namanya, pansusnya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak. Jumlahnya uangnya sekitar US$1 juta, tapi ditolak,” terang Asep.
Asep mengatakan, uang yang rencananya diberikan kepada Pansus Haji tersebut akhirnya disimpan oleh Yaqut. Uang tersebut kini menjadi salah satu barang bukti yang diamankan oleh KPK.
“Akhirnya itu disimpan. Dan itulah yang menjadi salah satu bukti, bahwa ada uang yang dikumpulkan dari jemaah, kemudian melalui forum (Asosiasi Travel) tersebut digunakan, salah satunya atas perintah dari saudara YCQ itu,” kata dia.
Sebelumnya, keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan secara sama rata antara haji reguler dan haji khusus diduga menjadi pintu masuk praktik pengumpulan fee.
Fee tersebut didapatkan dari hasil pengumpulan yang dilakukan oleh staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus yang diarahkan oleh sosok yang dikenal sebagai Gus Alex. Uang tersebut disebut sebagai fee percepatan pemberangkatan haji khusus tanpa antre.
Dalam praktiknya, Gus Alex meminta staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk menunjuk seseorang yang bertugas mengoordinasikan pengumpulan uang fee dari asosiasi travel dan para PIHK.
“Nilai fee disepakati sebesar US$2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah,” tutur Asep.
Selain itu, sosok M Agus Syafi (MAS) selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus disebut diperintahkan Gus Alex untuk meminta uang kepada para PIHK yang kemudian dibebankan kepada jemaah calon haji khusus.
Besaran yang diminta bahkan disebut mencapai sekurang-kurangnya US$2.500 atau sekitar Rp42,2 juta per jemaah.
“Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024,” imbuhnya.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
