Sabtu, 14 Maret 2026
Menu

Taksaka Swimming Club Dilaporkan ke Kepolisian Usai Lakukan Pemerasan

Redaksi
Terlapor dalam kasus pemerasan terhadap peserta didik Taksaka Swimming Club, Intan Gianti Dirgantari dan Roza Nofriman | Ist
Terlapor dalam kasus pemerasan terhadap peserta didik Taksaka Swimming Club, Intan Gianti Dirgantari dan Roza Nofriman | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Taksaka Swimming Club dilaporkan ke Kepolisian atas perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana pemerasan dengan kekerasan berupa ancaman untuk membayar Rp4 juta kepada peserta didik yang akan pindah klub.

Klub renang yang yang berlokasi di Jl. Melati RT 004/RW 002, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi ini dilaporkan oleh Selamat Ginting ke Kepolisian Polsek Jatisampurna pada Rabu, 11/3/2026 dengan laporan nomor LP/B/92/III/2026/SPKT/Sek Jatisampurna/Restro Bekasi Kota/PMJ yang ditandatangani Aipda Petrus Reo.

Dosen Universitas Nasional (UNAS) yang juga pakar politik dan militer Selamat Ginting mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan Taksaka Swimming Club lantaran sang anak yang Bernama Nes Abyana K Ginting dipersulit untuk pindah klub dan diwajibkan membayar biaya kompensasi sebesar Rp4 juta untuk mutase.

Kata Selamat Ginting, pihaknya sudah mengajukan pengunduran diri tertanggal 8 Februari 2026 dan berhenti latihan pada 24 Feberuari 2026. Surat mutasi tidak diberikan oleh klub dengan ancaman harus membayar Rp4 juta. Namun, ia menolak permintaan melalui pemerasan dengan kekerasan tersebut dan melaporkan tindakan melawan hukum itu ke Kepolisian.

“Tidak ada dasar hukum orangtua murid harus membayar biaya kompensasi sebesar Rp4 juta. Itu pemerasan dengan kekerasan. Klub hanya pernah memberikan draft rencana kompensasi, namun tidak pernah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Artinya hanya secara sepihak dari klub saja dan itu selemah-lemahnya hukum,” ujar Selamat Ginting, Kamis, 12/3/2026.

Terdapat dua nama dilaporkan ke Kepolisian, yakni Management Taksaka Swimming Club Intan Gianti Dirgantari yang melakukan pemerasan melalui percakapan WhatsApp (WA) tertanggal 9 Maret 2026 dan Pelatih Taksaka Swimming Club Roza Nofriman yang melakukan kekerasan verbal kepada siswa yang ingin pindah klub.

Kemudian, pada 9 Maret 2026 itulah Selamat Ginting menyatakan kepada management akan melaporkan masalah ini kepada Kepolisian.

Menurutnya, saat mengetahui akan dilaporkan kepada Kepolisian, maka baru pada Selasa, 10/2 sore, pihak klub memaksa orangtua murid menandatangani draft untuk membayar kompensasi, tanpa melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sejumlah orangtua tanpa sadar menandatanganinya dan sebagian lagi menolak. Pihak yang telah menandatangani menyatakan penyesalannya karena merasa dibohongi oleh klub. Apalagi surat itu tidak pernah dipegang orangtua murid dan hanya disimpan sepihak oleh klub.

“Ini namanya akal-akalan klub untuk mencari pembenaran soal uang kompensasi kepada orangtua murid dengan membuat form yang harus ditandatangani tanpa dipersilakan untuk membaca terlebih dahulu,” tegas Selamat Ginting.

Selamat Ginting mengatakan, pihak orangtua murid akan menjadi saksi termasuk yang sebelumnya telah pindah klub dan menolak membayar kompensasi. Apalagi, mereka telah membayar deposit sebesar Rp1 juta untuk tingkat prestasi. Biaya Rp1 juta disebutkan untuk membeli peralatan klub, namun peralatan yang dimaksud tidak pernah ada. Siswa membeli semua keperluan sendiri tanpa ada bantuan peralatan dari klub tersebut.

Langgar HAM

Selain itu, Selamat Ginting juga berencana melaporkan Taksaka Swimming Club kepada pihak-pihak terkait sehubungan dengan tindakan kekerasan verbal yang dilakukan Pelatih Roza Nofriman yang mengatakan, bagi yang pindah, ini hanya akan menjadi kotoran di tempat lain dan tidak akan diterima klub lain.

“Jelas ancaman seperti itu dilakukan kepada murid renang yang rata-rata masih berusia di bawah 18 tahun dan masih duduk di sekolah dasar. Klub ini jauh dari profesional dan tidak memiliki itikad baik. Kami siap menghadirkan saksi-saksi,” ujar Selamat Ginting.

Ia juga mengemukakan, pihaknya telah banyak memberikan bantuan sponsor kepada Taksaka Swimming Club sebesar Rp45 juta dari akses TNI yang dimilikinya. Termasuk mencarikan akses kolam renang terbaik untuk berlatih. Namun menurutnya, manajemen klub ini tidak memiliki moral apalagi hati nurani yang baik dan hanya mencari keuntungan pribadi bagi manajemen. Termasuk meminta kompensasi tanpa menyadari kontribusi besar orangtua murid kepada klub.

“Saya ingin melindungi siswa renang agar tidak menjadi korban pemerasan klub dan pindah klub adalah hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi tanpa boleh ada pemaksaan apalagi harus membayar kompensasi sepihak. Klub ini jauh dari ramah terhadap anak didik dan haram hukumnya orangtua murid dijadikan sember pemerasan,” tegas Dosen FISIP UNAS ini.*

Laporan oleh: Puspita Candra Dewi