Kamis, 12 Maret 2026
Menu

Respons Menhan Sjafrie Soal Siaga 1

Redaksi
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16/9/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16/9/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, meminta kepada masyarakat agar tidak khawatir terkait kasus status siaga 1 yang dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Sjafrie menjelaskan bahwa status siaga 1 adalah istilah yang berkaitan dengan kesiapan prajurit dalam mengikuti perkembangan situasi global, regional maupun nasional.

Status itu, lanjutnya, tidak berkaitan dengan situasi geopolitik maupun geoekonomi yang sedang berkembang.

“Jadi kesiapan yang dilakukan dari kita itu tidak ada pengaruhnya secara geopolitik. Tidak ada pengaruhnya terhadap geoekonomi. Tetapi kesiagaan yang kita lakukan ini adalah bagian daripada geostrategi. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Sjafrie di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis, 12/3/2026.

Sjafrie menegaskan langkah kesiapsiagaan tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman untuk masyarakat.

“Itulah tugas kami secara nasional untuk mengatur kebijakan nasional, dan Panglima TNI untuk mengatur operasional. Jadi kesiagaan ini adalah untuk meyakinkan rakyat bahwa republik dalam keadaan aman dan tentunya harus nyaman dari segi sandang, pangan, dan papan,” jelasnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan jajarannya untuk siaga tingkat 1 sebagai langkah antisipasi perkembangan situasi di dalam negeri akibat konflik di kawasan Timur Tengah.

Perintah itu tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026. Surat tersebut diteken Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.

Terdapat tujuh perintah dalam telegram itu. Pertama, Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI diminta menyiagakan personel dan alutsista hingga melalukan patrol di objek vital strategis dan pusat perekonomian.

Patroli itu mencakup bandara, pelabuhan laut maupun sungai, stasiun kereta, terminal bus, hingga fasilitas penting seperti kantor perusahaan listrik negara dan lain-lain.

Kedua, Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) diperintahkan melaksanakan deteksi dini hingga pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.

Ketiga, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI diminta memerintahkan atase pertahanan RI di negara-negara terdampak konflik untuk mendata dan memetakan kondisi warga negara Indonesia (WNI) hingga menyiapkan rencana evakuasi jika diperlukan.

BAIS diminta berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, KBRI, dan otoritas terkait sesuai eskalasi di kawasan Timur Tengah.

Keempat, Kodam Jaya diperintahkan meningkatkan patrol di berbagai objek vital strategis dan kawasan kedutaan besar hingga mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusifitas DKI Jakarta.

Kelima, satuan intelijen TNI diperintahkan melakukan deteksi dini dan pencegahan adanya kelompok yang memanfaatkan situasi di Timur Tengah untuk membuat situasi dalam negeri tidak kondusif.

Keenam, Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) TNI diminta melaksanaan kesiapsiagaan di satuan masing-masing.

Ketujuh, setiap perkembangan situasi yang terjadi harus segera dilaporkan kepada Panglima TNI. *