Kamis, 12 Maret 2026
Menu

Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK Usai Diperiksa 5 Jam dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Redaksi
Screenshot
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis, 12/3/2026.

Berdasarkan pantauan di Gedung KPK, Yaqut tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB. Ia kemudian keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan peci hitam.

Saat keluar dari Gedung KPK, Yaqut sempat dikerumuni awak media yang telah menunggu sejak siang hari. Dalam kesempatan singkat itu, ia menyampaikan bantahan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut kepada wartawan.

Usai menyampaikan pernyataan tersebut, Yaqut langsung dibawa oleh petugas menuju kendaraan tahanan yang telah menunggu di halaman Gedung KPK.

Sementara itu, penahanan Yaqut memicu reaksi dari massa yang berasal dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dan Gerakan Pemuda Ansor yang sebelumnya datang untuk mengawal proses pemeriksaan.

Setelah mengetahui Yaqut ditahan, sejumlah massa sempat berteriak dan memprotes keputusan tersebut. Situasi di sekitar Gedung KPK sempat memanas dan sedikit ricuh.

Namun, aparat keamanan yang berjaga di lokasi segera mengendalikan keadaan sehingga situasi kembali kondusif.*

Laporan oleh: Muhammad Reza