Kamis, 12 Maret 2026
Menu

Eks Dirut Inhutani V Dituntut 4 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Pemanfaatan Hutan

Redaksi
Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady saat mendengarkan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 12/3/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady saat mendengarkan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 12/3/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADIKAN – Eks Direktur Utama PT Eksploitas dan Industri Hutan V (PT Inhutani V) Dicky Yuana Rady dituntut selama empat tahun dan 10 bulan pidana penjara dalam kasus kerja sama pemanfaatan kawasan hutan di Lampung yang rugikan keuangan negara sebesar SG$199.000.000 atau sekitar Rp2,5 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim agar menyatakan Dicky bersalah karena menerima uang suap dari pengusaha yakni Djunaidi Nur selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) dan Aditya Simaputra selaku staf PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dicky Yuana Rady berupa pidana penjara selama empat tahun dan 10 bulan,” kata jaksa saat membaca amar tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 12/3/2026.

Dirinya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 140 hari kurungan penjara. Selain itu, jaksa juga meminta kepada hakim agar menjatuhkan vonis kepada Dicky untuk membayar uang pengganti sebesar US$10 ribu subsider satu tahun pidana kurungan.

Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menilai bahwa perbuatan Dicky tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan, Dicky dianggap sudah mengakui perbuatannya dan memiliki tanggungan anak dan istri.

Sebelumnya, eks Direktur Utama PT Eksploitas dan Industri Hutan V (PT Inhutani V) Dicky Yuana Rady didakwa merugikan keuangan negara sebesar SG$199.000.000 atau sekitar Rp2,5 miliar dalam kasus kerja sama pemanfaatan kawasan hutan di Lampung.

Uang tersebut disebut diperoleh dari pengusaha yakni Djunaidi Nur selaku Direktur PT PML dan Aditya Simaputra selaku staf PML.

Jaksa menduga bahwa pemberian uang tersebut dilakukan agar memuluskan rencana PT PML dalam kerja sama dengan PT Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi