Kamis, 12 Maret 2026
Menu

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara di Kasus Jual-Beli Narkotika di Rutan

Redaksi
Sidang Tuntutan Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12/3/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang Tuntutan Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12/3/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dituntut selama sembilan tahun pidana penjara dalam kasus jual beli narkotika di rumah tahanan (rutan) Salemba.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim agar menyatakan Ammar Zoni dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam kasus ini.

“Terdakwa VI, Muhammad Ammar Akbar (menuntut) dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 12/3/2026.

Selain itu, Ammar Zoni juga dituntut untuk membayar pidana denda sebanyak Rp500 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita oleh negara. Jika harta Terdakwa tidak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Sedangkan para Terdakwa lain juga menghadapi sidang tuntutan hari ini di mana mereka dituntut selama enam hingga delapan tahun pidana penjara. Mereka ialah, Asep bin Sarikin dan Ade Candra masing-masing dituntut enam tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari.

Sedangkan, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih dituntut tujuh tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari. Sementara Andi Mualim alias Koh Andi dan Muhamad Rivaldi delapan tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari.

Dalam pertimbangan memberatkan, para Terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat, merusak generasi muda, serta tidak patuh terhadap program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Selain itu, para Terdakwa juga dianggap tidak mengakui perbuatannya dan pernah dihukum di kasus narkotika sebelumnya.

Sebelumnya, mantan artis Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni didakwa mengedarkan narkotika di rutan Salemba. Selain dirinya, terdapat lima tersangka lain yang juga menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Adapun para terdakwa tersebut diantaranya adalah Asep Bin Sarikin, Ardkan Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi, dan Muhammad Amar Akbar (Ammar Zoni). Mereka menjalani sidang secara daring dari lapas Nusakambangan.

“Bahwa para Terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan RI atau instansi berwenang lainnya,” kata JPU di ruang sidang, Kamis, 23/10/2025.

Dalam surat dakwaan, penuntut umum mengungkap bahwa ditemukan sebanyak 27,34 gram narkotika dari berbagai macam jenis yang terdiri dari sabu sebesar 12,06 gram; ekstasi 0,40 gram; dan ganja sintetis seberat 14,87 gram.

Jaksa menyebut bahwa praktik jual beli narkoba tersebut terungkap pada Jumat, 31/12/2024, yakni saat Muhammad Rivaldi memperoleh sabu dari Ammar Zoni di tangga Blok I Rutan Salemba.

“Ammar Zoni mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Andre (DPO) sebanyak 100 gram, yang kemudian dibagi dua, masing-masing 50 gram untuk Terdakwa V dan VI,” kata jaksa.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi