Kamis, 12 Maret 2026
Menu

Yaqut Diperiksa KPK Besok Usai Praperadilan Ditolak

Redaksi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1/9/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1/9/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis, 12/3/026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan,  pemeriksaan terhadap Yaqut yang juga berstatus tersangka itu dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

“Teman-teman, untuk YCQ besok dijadwalkannya jam 10 ya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 11/3.

Namun, Budi belum merinci lebih jauh materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam dugaan kasus kuota haji.

“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Rabu, 11/3.

Dalam kasus ini, Yaqut meminta kepada hakim agar penetapan status tersangka terhadap dirinya di kasus dugaan korupsi kuota haji tidak sah.

Yaqut bersama stafnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus tersebut. Namun, keduanya belum ditahan hingga saat ini.

KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kedua tersangka keluar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.

Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat, salah satunya kediaman Yaqut di kawasan Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, hingga ruang Dirjen Penyelenggara Hajk dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag).

KPK menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622.090.207.166,41 sebagaimana perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).*

Laporan oleh: Muhammad Reza