Usai Praperadilan Ditolak, KPK Segera Panggil Yaqut di Kasus Kuota Haji
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh hakim dalam dugaan kasus korupsi kuota haji.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pemanggilan tersebut akan dilakukan pada pekan ini.
“Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 11/3/2026.
“Ya tentu (diperiksa sebagai tersangka). Karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka. Sedang dipanggil. Minggu ini,” tambahnya.
Ketika ditanya apakah lembaga antirasuah akan menahan Yaqut usai permohonan praperadilan ditolak, Asep menyebut bahwa pihaknya tengah menunggu perkembangan perkara. Menurutnya, penahanan terhadap tersangka kasus korupsi membutuhkan sejumlah pertimbangan.
“Kalau itu kan apa namanya kita lihat. Harus apa namanya, tidak serta-merta juga seperti itu, tetapi kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti lihat saja perkembangannya,” katanya.
Sebelumnya, PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam dugaan kasus kuota haji.
“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Rabu, 11/3.
Dalam kasus ini, Yaqut meminta kepada hakim agar penetapan status tersangka terhadap dirinya di kasus dugaan korupsi kuota haji tidak sah.
Yaqut bersama stafnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus tersebut. Namun, keduanya belum ditahan hingga saat ini.
KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kedua tersangka keluar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.
Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat, salah satunya kediaman Yaqut di kawasan Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, hingga ruang Dirjen Penyelenggara Hajk dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag).
KPK menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622.090.207.166,41 sebagaimana perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
