Rabu, 11 Maret 2026
Menu

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji

Redaksi
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 7/8/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 7/8/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam dugaan kasus korupsi kuota haji.

Dalam pertimbangannya, Hakim Tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwi Putro mengatakan bahwa tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon dalam kasus ini telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dengan minimal dua alat bukti.

“Menimbang bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan dan memperoleh jelasan terjadinya dan tindak pidana berdasarkan dua bukti,” katanya dalam ruang sidang, Rabu, 11/3/2026.

Hakim menilai bahwa penetapan tersangka tersebut telah sesuai sebagaimana dengan pasal 90 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 tanggal 28 April 2015, dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

Adapun salah satu alat bukti yang dihadirkan oleh KPK ialah terkait perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencapai Rp622.090.207.166,41.

Atas dasar tersebut menjadi pertimbangan hakim untuk menolak seluruh petitum permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut.

Sebelumnya, PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam dugaan kasus kuota haji.

“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Rabu, 11/3.

Dalam kasus ini, Yaqut meminta kepada hakim agar penetapan status tersangka terhadap dirinya di kasus dugaan korupsi kuota haji tidak sah.

Yaqut bersama stafnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus tersebut. Namun, keduanya belum ditahan hingga saat ini.

KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kedua tersangka keluar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.

Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat, salah satunya kediaman Yaqut di kawasan Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, hingga ruang Dirjen Penyelenggara Hajk dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag).

KPK menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622.090.207.166,41 sebagaimana perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi