Selasa, 10 Maret 2026
Menu

Pengamat Nilai Siaga 1 Militer Indonesia Seharusnya Diputuskan Presiden Sebagai Bentuk Supremasi Sipil

Redaksi
Pasukan TNI | Dok. Puspen TNI
Pasukan TNI | Dok. Puspen TNI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengamat Politik Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka Insan Praditya Anugrah menyatakan, seharusnya instruksi siaga 1 militer Indonesia dilakukan oleh Panglima tertinggi militer yakni Presiden Republik Indonesia, bukan oleh militer.

“Presiden sebagai pemimpin tertinggi sipil lah yang seharusnya members instruksi, adapun Panglima TNI akan mengikuti perintah tersebut diikuti jajaran militer sebagai bentuk supremasi sipil,” kata Insan pada Selasa, 10/03/2026.

Insan menyatakan bahwa Kesiapsiagaan militer pada dasarnya bukan sesuatu yang negatif. Namun, persoalan muncul apabila penetapan kondisi kedaruratan atau peningkatan status kesiagaan dilakukan secara sepihak oleh institusi militer tanpa adanya instruksi dari Presiden sebagai pemegang otoritas tertinggi sipil sekaligus panglima tertinggi TNI.

“Situasi seperti ini wajar menimbulkan pertanyaan publik mengenai apakah prinsip supremasi sipil masih dijalankan secara konsisten, dan apakah Presiden masih memegang kendali tertinggi dalam keputusan untuk menggerakkan kekuatan militer,” lanjut Insan.

Selain itu, penetapan kondisi kesiapsiagaan yang luas dinilai berpotensi membuka ruang bagi pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang menjangkau ruang sipil.

Dalam praktiknya, kata Insan, operasi semacam ini dapat berdampak pada pembatasan ruang gerak sipil apabila tidak dikontrol secara ketat dalam kerangka hukum dan pengawasan politik yang jelas.

“Karena itu, situasi seperti ini semestinya menjadi perhatian bagi DPR RI maupun Presiden Prabowo Subianto. Kesiapan menghadapi dinamika keamanan global tentu penting, tetapi pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku, mengikuti hierarki komando yang sah, serta tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil dan perlindungan terhadap kebebasan sipil,” pungkas Insan.

Sebelumnya, Panglima TNI Agus Subiyanto mengirimkan instruksi melalui telegram nomor TR/283/2026 pada 1 Maret 2026. Instruksi tersebut berisi perintah siaga sejumlah institusi militer dalam merespons kondisi perang di Asia Barat.

Telegram tersebut menyusul serangan Amerika Serikat dan Israel yang menewaskan pemimpin tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei yang disertai balasan sent it oleh Iran yang menyerang Israel dan pangkalan-pangkalan Amerika Serikat di kawasan Asia Barat yang berada di sejumlah negara.*

Laporan oleh: Muhammad Reza