Selasa, 10 Maret 2026
Menu

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PDNS

Redaksi
Eks Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani meminta divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 10/3/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani meminta divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 10/3/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangarepan divonis selama enam tahun pidana penjara. Selain itu, hakim juga menghukum Semuel untuk membayar denda sebesar Rp6,5 miliar dalam kasus korupsi pada proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024.

Majelis hakim menyatakan bahwa Semuel dengan para Terdakwa lain telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan merugikan keuangan negara sebesar Rp140.858.124.470.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 10/3/2026.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Semuel juga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar. Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dalam perkara ini. Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Dalam pertimbangan memberatkan, Semuel dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi dan telah mengakibatkan kerugian negara.

Sementara pertimbangan meringankan, Semuel belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, Semuel juga telah mengembalikan sebagian uang yang telah dinikmati yakni sebesar Rp6 miliar.

Adapun vonis ini jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Semuel selama tujuh tahun pidana penjara dengan pidana denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.

Selain itu, Semuel juga dituntut membayar uang pengganti Rp6 miliar, di mana pembayarannya dikurangkan dari harta benda Semuel yang telah disita dalam perkara ini.

Sementara itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap para Terdakwa lain, mereka ialah Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kominfo periode 2019-2023 divonis selama sembilan tahun pidana penjara dan pidana denda Rp500 juta. Dirinya juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsider satu tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Sedangkan, Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020-2022, dijatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun denda Rp500juta subsider kurungan 140 hari.

Selain itu dua tersangka lain yang dijatuhi vonis ialah Alfi Asman selaku eks Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta yang dihukum selama enam tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari pidana kurungan.

Sementara, Pinie Panggar Agustie sebagai Account Manager PT Docotel Teknologi periode 2017-2021 dihukum selama enam tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Sebelumnya, bekas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan didakwa merugikan negara sebesar Rp140 miliar di kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan PDNS periode 2020-2024.

“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu PT Aplikanusa Lintasarta yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp140.858.124.470,” kata JPU, Senin, 10/11.

Selain Samuel, penuntut umum juga mendakwa empat tersangka lain di antaranya ialah Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kominfo periode 2019-2023, Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020-2022.

Selain itu, dua tersangka lain yang didakwa ialah Alfi Asman selaku eks Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta dan Pinie Panggar Agustie sebagai Account Manager PT Docotel Teknologi periode 2017-2021.

Atas perbuatannya, Semuel didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 ayat 1 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi