KPK Yakin Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Yaqut dalam Kasus Kuota Haji
FORUM KEADILAN – Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 9/3/2026.
Persidangan kali ini beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon sebelum majelis hakim membacakan putusan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya tetap yakin terhadap proses penyidikan yang dilakukan dalam perkara tersebut. Menurutnya, seluruh prosedur penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meyakini hakim akan menerima dalil-dalil jawaban KPK dan menyatakan prosedur penyidikan termasuk penetapan tersangka telah sesuai ketentuan,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 9/3.
KPK juga menyatakan optimistis gugatan praperadilan yang diajukan pihak Pemohon tidak akan dikabulkan oleh majelis hakim. Lembaga tersebut menilai, alat bukti yang dimiliki telah memenuhi syarat hukum.
“Kami berkeyakinan hakim akan menolak permohonan Pemohon dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ sah,” ujar Budi.
Putusan praperadilan dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu, 11/3. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji tahun 2024.
Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.
Pada sidang praperadilan sebelumnya yang digelar 4 Maret, KPK menyampaikan bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilainya disebut mencapai sekitar Rp622 miliar.
Sementara itu, Yaqut menilai, jalannya sidang praperadilan sejauh ini menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara saksi ahli dari pihak Pemohon maupun Termohon terkait sejumlah aspek perkara, termasuk soal proses penetapan tersangka.
“Saya mengikuti proses praperadilan ini dari awal, meskipun pertama hadir langsung kemudian berikutnya secara online,” kata Yaqut di Jakarta, Senin, 9/3.
Ia juga menyebut para saksi ahli dari kedua pihak memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka dalam proses penyidikan harus melalui prosedur yang jelas, termasuk adanya kerugian negara.
“Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum, antara saksi ahli Termohon maupun saksi ahli Pemohon di beberapa hal,” ujarnya.
Yaqut menyatakan yakin majelis hakim akan mengambil keputusan secara objektif dalam perkara tersebut.
“Saya meyakini peradilan berjalan objektif dan adil. Kebenaran akan menemukan jalannya,” tuturnya.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
