Senin, 09 Maret 2026
Menu

Komisi III Tegaskan Status Tersangka Nabila O’Brien Dicabut

Redaksi
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9/3/2026. | Novia Suhari/ Forum Keadilan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9/3/2026. | Novia Suhari/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Bareskrim Polri terhadap selebgram Nabila O’Brien resmi dicabut setelah proses perkara tersebut dihentikan.

Menurutnya, penghentian kasus tersebut telah dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Sudah hilang ya, sudah diselesaikan, sudah SP3,” kata Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9/3/2026.

Ia menjelaskan, selain penghentian penyidikan oleh kepolisian, kedua pihak yang sebelumnya saling melaporkan juga telah sepakat mencabut laporan masing-masing.

“Selain itu, pihak yang melaporkan Mbak Nabila juga mencabut laporannya. Mbak Nabila juga berbesar hati untuk mencabut laporan,” ujarnya.

Habiburokhman juga mengatakan Komisi III DPR sempat melakukan komunikasi intensif dengan pihak Polri terkait kasus tersebut dan menyarankan agar perkara itu dihentikan.

“Sekitar hari Jumat minggu lalu kami berkomunikasi intensif dengan pihak Polri, menyampaikan kewenangan pengawasan dan sangat menyarankan agar perkara ini dihentikan. Alhamdulillah kemarin berproses. Komisi III juga mengirimkan anggotanya untuk mengawal proses ini ke Mabes Polri agar diselesaikan dengan baik,” jelasnya.

Ia menambahkan, keputusan penghentian perkara juga didasarkan pada penilaian bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik (UU ITE) setelah memviralkan rekaman CCTV pelaku pencurian/tidak membayar di restorannya tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

“Jadi posisinya memang dikatakan tidak memenuhi unsur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menyinggung keberadaan Pasal 36 dalam KUHP baru yang menegaskan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana tanpa adanya unsur kesengajaan.

“Pasal 36 itu intinya adalah tiada pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan. Pasal ini semakin relevan kalau terkait perkara pencemaran atau yang bersifat ujaran,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kasus Nabila O’Brien, tindakan menayangkan rekaman CCTV bukan dimaksudkan untuk mempermalukan seseorang, melainkan untuk mencari pelaku pencurian.

“Seperti Mbak Nabila, beliau menayangkan CCTV bukan untuk mempermalukan, tetapi untuk mencari siapa orangnya, karena beliau korban pencurian. Itu dilindungi di Pasal 36 maupun Pasal 12,” pungkasnya. *

Laporan oleh: Novia Suhari