Senin, 09 Maret 2026
Menu

Kantor Ombudsman dan Rumah Salah Satu Komisioner Digeledah Kejagung

Redaksi
Kantor Ombudsman RI | Ist
Kantor Ombudsman RI | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Ombudsman dan rumah salah satu eks komisioner Ombudsman berinisial YH, di kasus perintangan penyidikan perkara ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng.

Penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagug, Anang Supriatna.

“Benar ada penggeledahan di rumahnya sama di kantornya hari ini,” katanya, Senin, 9/3/2026.

Anang mengatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan buntut dari rekomendasi Ombudsman dalam kasus ekspor CPO.

Berbekal rekomendasi tersebut, Marcella Santoso dan kawan-kawan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Putusan tersebutlah yang meyakinkan Majelis Hakim Djuyamto cs memberikan vonis lepas dalam kasus tersebut.

“Betul, salah satunya (rekomendasi Ombudsman),” kata Anang.

Sebelumnya, Kejagung telah mengusut kasus suap dalam pemberian vonis lepas pada perkara ekspor CPO alias minyak goreng. Kasus tersebut menjerat sejumlah hakim hingga advokat, di mana semua terdakwa telah dijatuhi putusan.

Sedangkan untuk tiga orang yang terkena Pasal Perintangan Penyidikan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas. Ketiga orang tersebut di antaranya ialah, Koordinator Buzzer Adhiya Muzakki, Advokat Junaedi Saibih, dan Direktur Pemberitaan Jak TV nonaktif Tian Bahtiar.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi