Senin, 02 Maret 2026
Menu

Debat dengan PH Terdakwa, Ahok Bantah Laporkan Kasus LNG Pertamina

Redaksi
Basuki Tjahaha Purnama alias Ahok saat bersaksi di kasus LNG Pertamina, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 2/3/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Basuki Tjahaha Purnama alias Ahok saat bersaksi di kasus LNG Pertamina, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 2/3/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaha Purnama alias Ahok berdebat dengan penasihat hukum salah satu Terdakwa, Harri Karuliarto, di kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya periode 2011-2021.

Adapun perdebatan tersebut bermula ketika pengacara Harri, Wa Ode Nur Zainab menuding Ahok sebagai orang yang melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

“Ada kejahatan apa yang dilakukan oleh Pak Hari Karyuliarto, Pak?” tanyanya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 2/3/2026.

Ahok lantas menjelaskan bahwa laporan audit yang diterimanya tersebut pada saat itu ada kecurigaan sebagai bentuk kecurangan alias fraud. Ia menyebut, laporan audit itu diserahkan ke Board of Commisioners (BoC).

“Kami tidak bicara melakukan kejahatan, ini ada laporan audit yang kecenderungan fraud. Kalau cenderung fraud kami tidak melaporkan kepada pihak aparat, kami bisa terlibat nanti. Karena barang ini, tiba-tiba dikasih di rapat di BoC,” ucapnya.

Wa Ode lantas menanyakan soal laporan hasil audit yang menyebut nama salah satu Terdakwa, Yenni Andayani. Dirinya menanyakan apakah Ahok mengenali sosok tersebut.

“Dari laporan audit keluar nama Terdakwa Yenni. Bisa Saudara jelaskan, apakah Saudara pernah melihat dokumen-dokumen apa yang ditandatangani oleh Ibu Yenni atau Terdakwa Yenni?” tanyanya.

Menjawab hal tersebut, ia mengaku tidak tahu menahu dengan sosok bernama Yeni.

“Saya tidak pernah lihat, karena semua hanya berdasarkan laporan audit saja,” katanya.

Sebelumnya, dua mantan petinggi PT Pertamina, yakni Direktur Gas periode 2012–2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power periode 2013–2014 Yenni Andayani, didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai US$113.839.186,60 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina sepanjang 2011–2021.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut, keduanya melakukan perbuatan melawan hukum yang dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga berdampak pada keuangan negara.

“Terdakwa I Hari Karyuliarto dan Terdakwa II Yenni Andayani melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar US$113.839.186,60,” ujar Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selasa, 23/12.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi