Sabtu, 28 Februari 2026
Menu

Buntut Kasus Hogi Minaya, Eks Kapolresta Sleman Kombes Edy Didemosi

Redaksi
Eks Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibobo saat menjalani sidang disiplin pada Kamis, 27/2/2026 | Dok. Polda DIY
Eks Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibobo saat menjalani sidang disiplin pada Kamis, 27/2/2026 | Dok. Polda DIY
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibobo disanksi teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi. Sanksi ini diputuskan dalam sidang disiplin pada Kamis, 27/2/2026. Sidang ini dipimpin oleh Irwasda Polda DIY Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra. Sanksi ini diberikan usai penersangkaan Hogi Miyana (43) usai membela sang istri yang dijambret beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan hasil sidang disiplin yang dilaksanakan pada Kamis, 26/2, diputuskan bahwa yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi,” ungkap Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan lewat keterangannya, Jumat, 27/2.

Sidang ini digelar berdasarkan adanya temuan pelanggaran soal pengawasan terhadap penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satlantas Polresta Sleman ternyata tidak dilaksanakan. Penemuan ini berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Hal ini pun akhirnya membuat kasus ini menjadi viral dan menciptakan kegaduhan di masyarakat.

“Perlu kami tegaskan bahwa proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan,” tutur Ihsan.

“Dalam konteks pembinaan karier anggota Polri, sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan yang terjadi di lingkungan satuan kerja,” lanjut dia.

Setiap pimpinan atau pejabat Kepolisian, tegas Polda DIY, mempunyai tanggung jawab pengawasan yang melekat terhadap bawahan dan juga satuan kerja yang dipimpinnya.

“Apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi tersebut, maka mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran,” kata dia.

Ihsan juga menjelaskan bahwa penyampaian hasil sidang disiplin ini adalah bagian dari komitmen transparansi Polda DIY dalam rangka menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.

“Polda DIY terus berkomitmen melakukan perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian internal guna memastikan setiap penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas dia.

Diketahui, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibobo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepolresta Sleman oleh Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Spin/145/I/KEP./2026 tertanggal 30 Januari 2026.

Adapun penonaktifan ini buntut dari kasus seorang suami bernama Hogi Minaya (43) yang dijadikan tersangka setelah membela sang istri dari jambret.

“Pada hari ini saya selaku Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto terkait dengan temuan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Daerah, dipimpin langsung oleh Pak Irwasda,” ujar Anggoro di Mapolda DIY, Jumat, 30/1.*