Sabtu, 28 Februari 2026
Menu

Bacakan Duplik, Marcella Santoso Singgung Mafia Peradilan di Kasus Migor

Redaksi
Advokat Marcella Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 27/2/2026 | Ist
Advokat Marcella Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 27/2/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Advokat Marcella Santoso menyinggung mafia peradilan menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan suap hakim terkait ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Sementara suaminya, Ariyanto Bakri mengatakan, betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia.

Mulanya, ia mengatakan bahwa dirinya setuju dengan adanya pemberantasan mafia peradilan karena penegak hukum dapat berdiri tegak dan bermartabat.

“Dalam duplik ini saya ingin menyampaikan bahwa mafia keadilan adalah parasit yang menghinggapi proses pencarian keadilan di masyarakat,” ucapnya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 27/2/2026.

Menurutnya, korban dari parasit pengadilan itu bukan hanya berdampak ke para pencari keadilan, tetapi juga kepada advokat.

“Saya dan teman-teman advokat sangat rentan menjadi korban mafia keadilan. Bukan saya yang merupakan mafia keadilan, saya pun adalah korban parasit mafia keadilan,” ucapnya.

Ia menilai, praktik “parasit peradilan” dapat meruntuhkan kepercayaan diri para pencari keadilan maupun advokat, karena argumentasi hukum dan fakta persidangan dibentuk melalui mekanisme “transaksi” atau alat tukar tertentu.

“Pada akhirnya, pencari keadilan akan lebih percaya kepada parasit, karena berkali-kali lagi dan lagi pencari keadilan diperlihatkan kenyataan bahwa alat tukar itulah yang bisa menjamin kepastian hukum dan keadilan,” katanya.

Padahal, kata dia, yang semestinya menjadi jaminan kepastian hukum dan keadilan merupakan rule of law atau supremasi hukum.

Sementara suaminya, Ariyanto “Gadun FM” Bakri mengakui betapa sulitnya memperoleh keadilan di Indonesia. Ariyanto mengatakan bahwa kliennya, yakni Wilmar Group, terpaksa mengeluarkan sejumlah uang agar dapat diperlakukan dengan adil.

Hal itu, kata dia, terjadi karena adanya ancaman putusan yang dinilai akan merugikan kliennya tanpa mempertimbangkan fakta persidangan maupun putusan pengadilan sebelumnya.

“Karena ada pihak-pihak yang mengancam akan menjatuhkan keputusan yang merugikan klien saya (Wilmar Group) dan tanpa sedikitpun mempertimbangkan fakta dan keputusan pengadilan yang sudah ada,” katanya di ruang sidang.

Lebih lanjut, Ariyanto mengatakan bahwa saat ini dirinya menghadapi tuntutan penjara selama 17 tahun serta harta bendanya terancam dirampas untuk negara.

“Saya merasa sangat kecewa dan sedih. Karena bila saya dihukum seperti itu merupakan tindakan yang sama juga dengan membunuh diri saya, istri saya, anak saya, dan semua orang yang hidup dari usaha saya,” katanya.

Ia menilai, tuntutan jaksa terhadap dirinya dan istrinya berupa pidana penjara 17 tahun tidak berdasarkan fakta persidangan dan didasari kebencian.

Ariyanto menegaskan, dirinya bukan pemilik kepentingan dalam perkara tersebut, bukan penerima suap, dan bukan penikmat hasil suap. Ia juga menyebut bahwa kliennya telah membayar kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun.

Sebelumnya, Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso didakwa telah memberi suap Rp40 miliar kepada para Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam pengurusan vonis lepas (ontslag) dalam kasus tiga Terdakwa korporasi di ekspor CPO alias minyak goreng.

Adapun para terdakwa didakwa memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang US$2.500.000 atau senilai Rp40 miliar kepada eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Pengganti PN Jakarta Utara (Jakut) Wahyu Gunawan dan tiga majelis hakim tipikor yang mengadili perkara tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Adapun uang tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni pada pemberian pertama sebesar US$500.000 atau setara dengan Rp8 miliar, di mana masing-masing mendapat, Arif memperoleh US$3.300.000; Wahyu memperoleh US$600.000; Djuyamto memperoleh US$1.700.000; serta Agam dan Ali masing-masing memperoleh US$1.100.000.

Sedangkan pemberian kedua diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar US$2.000.000 atau sebesar Rp32 miliar yang diberikan secara bertahap, di mana Arif memperoleh pecahan dolar Amerika Serikat (AS) senilai Rp12,4 miliar; Wahyu mendapat US$100.000 atau senilai Rp1,6 miliar; Djuyamto memperoleh pecahan dolar AS senilai Rp7,8 miliar. Sedangkan Agam dan Ali masing-masing memperoleh pecahan dolar AS senilai Rp5,1 miliar.

Adapun total yang di dapatkan para hakim melalui suap vonis lepas yang diberikan Marcella dkk ini, ialah Arif menerima sebanyak Rp15,7 miliar; Wahyu mendapat Rp2,4 miliar; Djuyamto mendapat Rp9,5 miliar; dan dua hakim anggota lain masing-masing mendapat total Rp6,2 miliar.

Usai uang tersebut telah diterima, majelis hakim akhirnya memberikan vonis lepas terhadap tiga Terdakwa korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17.708.848.928.104 (Rp17,7 triliun) di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi