Rieke Diah Pitaloka Minta Kasus Kematian Nizam di Sukabumi Dijerat Pasal Berlapis
FORUM KEADILAN – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka meminta aparat penegak hukum menjerat pelaku kekerasan terhadap Nizam (12), anak asal Sukabumi, dengan pasal berlapis. Ia menegaskan, kasus yang melibatkan ibu tiri korban tersebut harus dipandang sebagai kejahatan ekstrem yang berujung pada kematian sang anak.
Rieke menyampaikan bahwa kasus ini perlu menjadi contoh penerapan sanksi berlapis dalam penanganan kejahatan berat terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, ada sejumlah instrumen hukum yang bisa digunakan secara kumulatif, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), hingga Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Dalam kasus ini ada KUHP, kemudian juga sanksi di UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan sanksi di UU Perlindungan Anak. Jadi tiga UU bisa diterapkan. Hukumannya bisa lebih dari 20 tahun,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 27/2/2026.
Oleh sebab itu, ia meminta dukungan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, agar penanganan perkara dilakukan secara maksimal dan tidak berhenti pada satu pendekatan hukum semata. Rieke menyoroti fakta bahwa pada 2024 kasus kekerasan terhadap korban sempat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Namun pada kasus ini, menurutnya, pendekatan restorative justice tidak tepat diterapkan karena tergolong kasus kekerasan ekstrem, dan terdapat indikasi kuat penyiksaan terhadap anak.
“Restorative justice itu ada dalam KUHP baru untuk mempercepat penyelesaian perkara tertentu. Tetapi untuk kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, tidak bisa,” tegasnya.
Rieke menilai, perdamaian yang ditempuh pada 2024 dalam kasus ini justru menjadi catatan serius karena pada 2026 korban kehilangan nyawanya dengan indikasi kekerasan kembali terjadi. Ia menilai, hal tersebut menunjukkan bahwa pendekatan damai tidak memberikan efek jera maupun perlindungan optimal bagi korban.
Selain itu, ia juga menitipkan pesan kepada kuasa hukum korban serta pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI agar memberikan catatan atau rekomendasi resmi dalam penanganan perkara ini.*
Laporan oleh: Novia Suhari
