Peran Kasi Intel P2 Cukai Budiman Bayu di Balik Safe House Rp5,19 Miliar Kasus Suap Impor Bea Cukai
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) dalam perkara dugaan suap terkait pengaturan jalur masuk importasi barang dan pengurusan cukai.
Dalam konstruksi perkara, Budiman diduga berperan aktif mengarahkan penampungan uang hasil korupsi di sejumlah lokasi yang dijadikan safe house. Ia disebut memerintahkan pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai, Salisa Asmoaji (SA), untuk menyimpan dan mengelola uang tersebut.
“Adapun uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27/2/2026.
Menurut Asep, atas arahan Budiman dan Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Salisa menyewa sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat sejak pertengahan 2024 untuk dijadikan lokasi penyimpanan uang.
“Uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh SA tersebut, disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai ‘safe house’ yang telah disewa SA sejak pertengahan tahun 2024, atas arahan langsung dari BBP dan SIS,” sebutnya.
KPK menyebut, uang tersebut dipergunakan untuk dana operasional. Pada awal Februari 2026, Budiman kembali memberi perintah agar lokasi penyimpanan dibersihkan dan uang dipindahkan ke tempat lain.
“Pada awal Februari 2026, BBP memerintahkan SA untuk membersihkan safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. SA kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” tuturnya.
Penyidik KPK lantas menggeledah dua lokasi tersebut. Dari penggeledahan itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper.
“Berdasarkan fakta tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa BBP dan SIS secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Asep.
Atas perbuatannya, Budiman disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Korupsi) juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Total saat ini ada tujuh tersangka kasus suap impor barang di Bea Cukai:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC)
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray
7. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
