Jumat, 27 Februari 2026
Menu

Kejagung dan Risiko Gagalnya Penegakan Hukum yang Berpihak kepada Rakyat

Redaksi
Bagikan:

Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra MBA

 

Pemerhati Intelijen

 

FORUM KEADILAN – Di negeri ini, hak rakyat kecil direnggut oleh korporasi atau kekuatan modal besar adalah momen yang tidak akan dilewatkan oleh para penegak hukum untuk mengeksploitasi hukum demi mengejar syahwat materi, dengan semboyan “keadilan berpihak kepada yang bayar”.

Bukan saatnya lagi publik takut untuk berkata jujur bahwa “para pengkhianat terhadap kedaulatan rakyat, bercokol di lingkungan institusi hukum”. Menjadi potret keseharian, kisah tentang derita rakyat yang tidak hanya tersisih secara ekonomi dan politik, tetapi selalu menjadi objek dari penegakan hukum abal-abal. Ketika rakyat menuntut haknya di hadapan hukum, maka yang tersaji di hadapan rakyat adalah “mekanisme hukum yang amat rumit, bahkan terkesan menjadi sesuatu yang mustahil rakyat dapat memperoleh keadilan.

Kasus yang menimpa warga di desa kuala mandor kabupaten mampawah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang terbukti lahannya seluas 1.716 hektare telah dirampok dan diambil paksa oleh PT Bumi Pratama Khatulistiwa, anak perusahaan Wilmar Group yang beralamat di Singapura. Bukti-bukti kebenaran kepemilikan atas lahan tersebut milik masyarakat telah dinyatakan oleh kantor BPN Pontianak, berdasarkan pemeriksaan administrasi dengan kode blad no 082 dan tidak pernah dialih agunkan kepada pihak manapun. Atas dasar keterangan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pontianak, akhirnya pihak PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK) secara lisan mengakui telah menyerobot lahan tersebut. Pihak Wilmar Group meminta kepada masyarakat yang dirugikan untuk mengajukan klaim resmi kepada PT BPK. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pontianak mengeluarkan surat kesepakatan di atas segel, berisi tentang kesanggupan PT BPK untuk membayar ganti rugi pada 13 Januari 2003. Tetapi, PT BPK tidak hadir pada waktu yang telah disepakati dan pembayaran ganti rugi batal karena PT BPK ingkar janji.

Upaya untuk mempertahankan hak masyarakat terus dilakukan. Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah dilaksanakan sidang lapangan, dihadiri oleh Majelis Hakim PTUN Pontianak, Kakanwil BPN Provinsi Kalbar, Kepala BPN Kab. Pontianak, pihak dari H. Abdullah bin H. Abdul Razak, dan pihak dari PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK) yang merupakan anak Perusahaan Wilmar lnternasional, Ltd.

Hasil sidang lapangan dinyatakan bahwa benar telah terjadi penyerobotan lahan oleh PT BPK terhadap lahan masyarakat, mengingat lokasi Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT BPK berjarak 3 kilometer dari lokasi lahan masyarakat. Ironinya, hasil dari pemeriksaan terhadap laporan pengaduan masyarakat kepada Polrestabes Pontianak, malah dikeluarkan SP3. Pemeriksaan di Polrestabes Pontianak diduga terjadi praktik suap terhadap oknum polisi oleh PT BPK.

Masyarakat kemudian mengadukan nasibnya kepada Komisi III DPR RI dalam upayanya untuk memperjuangkan hak. Hasilnya, dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Komisi III DPR RI dengan masyarakat. Rekomendasi hasil RDPU yang ditandatangani oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, adalah mendesak pihak Propam Polda Kalbar untuk mengevaluasi penerbitan SP3 yang beraroma suap. Kemudian, Komisi III DPR RI akan memanggil Wilmar Group. Tetapi, RDPU Komisi III DPR RI sudah lewat hampir setahun, rekomendasi tersebut menguap entah kemana.

Pintu terakhir untuk memperoleh keadilan adalah Kejaksaan Agung (Kejagung), mengingat mereka memiliki kewenangan kuat dalam menyidik tindak pidana yang melibatkan korporasi, termasuk yang berdampak pada masyarakat atau kerugian negara. Kasus kejahatan korporasi yang melibatkan Wilmar Group di atas, terkait tugas pokok dan fungsi tindak pidana khusus (Pidsus) yaitu melakukan penanganan perkara pidana yang memerlukan penanganan khusus, seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana ekonomi, dan tindak pidana tertentu lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kasus perampokan lahan masyarakat oleh Wilmar Group tidak dapat dipandang hanya sebagai sengketa antara korporasi dengan masyarakat. Kasus tersebut telah merenggut kedaulatan hukum Indonesia yang dilecehkan oleh Wilmar Group. Kejagung dituntut untuk lebih peka dalam mencermati kerugian negara dalam kasus Wilmar Group yang dikategorikan sebagai korporasi residivis akibat kejahatan berulang yang merugikan negara amat fantastis.

Merujuk kepada Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2004 (sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021) tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tugas pokok Kejagung dalam mengawal kedaulatan hukum berfokus pada penegakan hukum yang adil, perlindungan kepentingan umum, dan supremasi hukum.

Sebagaimana dasar hukum diatas, tentunya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak bisa abai terhadap kasus perampokan lahan masyarakat oleh Wilmar Group yang sudah memperoleh kepastian hukum oleh PTUN Pontianak.

Dalam kasus diatas, kerugian negara tidak lagi dapat dinilai dengan angka-angka rupiah, karena negara telah direnggut harkat, martabat, dan kedaulatan rakyat oleh Wilmar Group sebagai korporasi asing.

Kepada Jampidsus, tidak perlu lagi ada keraguan demi keadilan yang berpihak kepada rakyat, tidak perlu lagi menghitung-hitung berapa kerugian negara secara materi, karena ketika rakyat selaku pemilik kedaulatan dirugikan, berarti ada kerugian negara yang juga ikut terenggut. Sesungguhnya kerugian negara terbesar adalah akibat prilaku tamak para penegak hukum di negeri ini yang menyebabkan Indonesia berpotensi menjadi negara gagal. Sebuah negara hancur bukan disebabkan oleh kekuatan bersenjata, tetapi diakibatkan oleh hukum yang tidak tegak melindungi segenap jiwa raga bangsa ini.*