AS Kenakan Tarif Impor Panel Surya Indonesia 104 Persen
FORUM KEADILAN – Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS), DOC, pada Selasa resmi mengumumkan pengenaan bea masuk imbalan atas sel dan panel surya yang diimpor oleh perusahaan-perusahaan di India, Indonesia, dan Laos.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk melawan subsidi yang mendukung industri di ketiga negara Asia itu.
Dilansir Reuters, Kamis, 26/2/2026, AS menetapkan tarif subsidi umum sebesar 125,87 persen untuk impor dari India, 104,38 persen untuk impor dari Indonesia, dan 80,67 persen untuk impor dari Laos.
Berdasarkan data perdagangan pemerintah, ketiga negara itu menyumbang nilai impor senilai US$4,5 miliar (Rp75,73 triliun) tahun lalu. Sekitar dua pertiga dari total impor sepanjang 2025.
Selain tarif umum, DOC juga menghitung tarif individu bagi perusahaan. Mundra solar di India yang juga dikenakan 125,87 persen.
Di Indonesia PT Blue Sky Solar dikenakan 143,3 persen sementara PT REC Solar Energy sebesar 85,99 persen. Terdapat pola Solarspace Technology Sole Co dan Vietnam Sunergy Joint Stock Company di Laos, masing-masing dikenal 80,67 persen.
Keputusan ini adalah rangkaian terbaru dari pengenaan bea masuk selama satu dekade terhadap “impor produk surya murah dari Asia, yang sebagian besar diproduksi oleh perusahaan-perusahaan asal Cina” Berdasarkan lembar fakta yang diunggah di situs resmi DOC, lembaga itu menghitung tarif subsidi umum bagi para importir.
“Mendukung pemilik pabrik tenaga surya domestik setelah menemukan bahwa perusahaan yang beroperasi di tiga negara itu menerima subsidi pemerintah” ujar pejabat perdagangan AS
“Membuat produk AS menjadi tidak kompetitif di pasar sendiri” tambahnya.
Sebagai informasi, DOC dijadwalkan akan mengambil keputusan terpisah bulan depan untuk menilai apakah perusahaan-perusahaan dari Indonesia, India, dan Laos tersebut menjual produk ke pasar AS di bawah biaya produksi. *
