Jumat, 27 Februari 2026
Menu

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pertamina

Redaksi
Anak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 27/2/2026, dini hari | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Anak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 27/2/2026, dini hari | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, divonis selama 15 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Selain itu, majelis hakim juga mengharuskan kepada Kerry membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa Kerry terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 27/2/2026, dini hari.

Selain itu, Kerry juga divonis untuk membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Kerry juga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854,” ujarnya.

Apabila tidak dibayar sesudah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Namun, jika tak mencukupi maka diganti lima tahun kurungan penjara.

Adapun vonis ini jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), di mana ia dituntut selama 18 tahun pidana penjara. Selain itu, JPU juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854.

Uang pengganti sebesar Rp13 triliun itu terdiri dari Rp2,9 miliar atas kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara.

Hakim menegaskan bahwa perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, Kerry juga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar. Dirinya juga merasa tidak bersalah atas perbuatannya. Sedangkan dalam pertimbangna meringankan, Kerry belum pernah dihukum.

Hakim menyebut bahwa Kerry Adrianto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Adapun enam Terdakwa lain dari pihak Pertamina telah dijatuhi vonis lebih dulu selama sembilan hingga 10 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Para terdakwa tersebut ialah Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Mereka dijatuhi vonis selama sembilan tahun pidana penjara.
Sementara Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga dan Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Adapun dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina sudah memberikan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yakni karena impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.

Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.

Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 triliun akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*

 

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi