Anak Riza Chalid Bakal Ajukan Banding Usai Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Pertamina
FORUM KEADILAN – Anak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza bakal mengajukan banding usai dirinya divonis selama 15 tahun pidana penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Selain divonis selama 15 tahun, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dan dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.
“Insyaallah bakal ajukan banding,” kata Kerry Riza usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 27/2/2026, dini hari.
Di sisi lain, ia mengaku bingung atas putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya, ada fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan hakim dalam memutus perkara itu.
“Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan,” ucapnya.
Ia mengatakan, akan terus mencari keadilan dari perkara yang menjeratnya dan memastikan akan terus melakukan upaya hukum.
“Ya insyaallah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain,” tambahnya.
Sebelumnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis selama 15 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Selain itu, majelis hakim juga mengharuskan kepada Kerry untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.
Adapun vonis ini jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), di mana ia dituntut selama 18 tahun pidana penjara. Selain itu, JPU juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Uang pengganti sebesar Rp13 triliun itu terdiri dari Rp2,9 miliar atas kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara.
Adapun dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina sudah memberikan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yakni karena impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.
Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.
Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 triliun akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
