Tangis Riva Siahaan Jelang Pembacaan Vonis Kasus Korupsi Pertamina
FORUM KEADILAN – Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan tidak kuasa menahan tangis menjelang sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang rugikan negara sebesar Rp285 triliun.
Dalam kasus ini, Riva Siahaan bersama dengan Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga dituntut selama 14 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar. Ketiganya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Pantauan Forum Keadilan di lapangan, Riva dan dua Terdakwa lain tiba di ruang sidang pada pukul 15.14 WIB, kendati agenda sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 26/2/2026.
Memasuki ruang sidang, Riva disambut riuh oleh para pendukungnya. Mereka bertepuk tangan sembari mengucapkan ‘semangat’ untuknya.
“Semangat Pak Riva,” kata para pengunjung sidang.
Di saat itulah, tangis Riva pecah. Dirinya membungkuk sembari menggenggam kedua tangannya seraya mengucapkan terima kasih. Ia lantas menghampiri beberapa kerabatnya dan menyalaminya.
Tak berselang lama, majelis hakim yang akan membacakan vonis terhadap dirinya dan dua Terdakwa lain masuk dan membuka persidangan.
Namun, setelahnya, majelis hakim yang dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji menunda persidangan selama 30 menit untuk jeda salat Asar.
Pada hari ini, majelis hakim juga menjadwalkan untuk membacakan putusan terhadap enam Terdakwa lain, di antaranya, ialah Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, dan Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Sementara tiga Terdakwa lain, ialah Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, dan Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Adapun dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina sudah memberikan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yakni karena impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.
Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.
Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 triliun akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
