Riva Siahaan Cs Divonis 9-10 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pertamina
FORUM KEADILAN – Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan divonis selama sembilan tahun pidana penjara di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang rugikan negara sebesar Rp285 triliun.
Selain dirinya, dua Terdakwa lain, yakni Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga divonis selama sembilan tahun. Sedangkan Edward Corne selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga divonis 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Majelis hakim menyatakan bahwa Riva dan dua Terdakwa lain telah terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus ini.
“Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kamis, 26/2/2026.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 miliar. Apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut dalam jangka waktu satu bulan, maka kekayaan atau pendapatan Terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda dan tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Majelis hakim menyatakan bahwa Riva Siahaan dan dua Terdakwa lain tidak harus membayar uang pengganti sebagaimana tuntutan jaksa.
Adapun vonis ini jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut para Terdakwa selama 14 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar. Ketiganya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Pada hari ini, majelis hakim juga menjadwalkan untuk membacakan putusan terhadap enam Terdakwa lain, di antaranya, ialah Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, dan Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Sementara tiga Terdakwa lain, ialah Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, serta Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Adapun dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina sudah memberikan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yakni karena impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.
Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.
Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 triliun akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
