Respons BGN Usai PDIP Sebut MBG Gunakan Anggaran Pendidikan Rp223 T
FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PDIP, MY Esti Wijayanti, mengatakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah mengambil alokasi 20 persen dari anggaran pendidikan sebesar Rp223 triliun.
Esti mengatakan bahwa alokasi tersebut tertuang secara resmi dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Di dalamnya menyebutkan, sebesar Rp223 triliun anggaran MBG diambil dari total Rp769 triliun anggaran pendidikan.
“Itu juga secara jelas dinyatakan bahwa Rp769 triliun anggaran pendidikan itu di antaranya digunakan untuk MBG sebanyak sebesar Rp223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN,” jelas Esti dalam jumpa pers di sekolah partainya, kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 25/2/2026.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDIP, Adian Napitupulu, mengungkapkan bahwa alokasi anggaran MBG yang diambil dari dana pendidikan secara eksplisit tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2025.
Pasal 22 menyebutkan, “Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program Makan Bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan”.
Adian menegaskan bahwa fakta itu harus pihaknya sampaikan. Terutama, alokasi anggaran pendidikan hingga 20 persen dari APBN adalah amanat UUD 1945.
“Ini harus kita sampaikan. Kenapa? Karena kita bernegara dipandu oleh undang-undang dengan segala turunan hierarkinya, termasuk Peraturan Presiden ini,” tutur Adian.
Kemudian, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengakui bahwa secara faktual dana pendidikan, baik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengalami kenaikan. Hal yang juga terjadi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Dana BGN dalam struktur BGN terbagi tiga yakni pendidikan, kesehatan, dan ekonomi,” kata Dadan lewat keterangan tertulis, Kamis, 26/2/2026.
“Ditambah dengan cadangan dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN),” sambungnya.
Oleh karena demikian, menurutnya, klasifikasi itu dibuat agar sesuai dengan target penerima manfaat atau Rincian Output (RO) yang dilayani oleh BGN.
“Target penerima tersebut yang pertama anak sekolah umum dan keagamaan yang masuk dalam kategori pendidikan,” jelasnya.
Kedua, ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita masuk dalam kategori kesehatan. Ketiga adalah yang lainnya termasuk dukungan manajemen masuk dalam kategori ekonomi. Sementara untuk cadangan berada di BA BUN.
Dana MBG, lanjut Dadan, seperti yang telah dijelaskan oleh Presiden Prabowo Subianto adalah dana hasil efisiensi anggaran.
“Dana yang dapat diefisienkan seperti ATK, perjalanan dinas dalam dan luar negeri,” pungkasnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua BGN, Nanik S Deyang, meminta wartawan mempertanyakan hal ini ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). *
