KPK Dalami Perintah Pemerasan Calon Perangkat Desa oleh Bupati Pati Nonaktif Sudewo
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemerasan dalam seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penyidik menyoroti perintah pengumpulan uang yang diduga diberikan oleh Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW), berdasarkan keterangan beberapa saksi.
“Beberapa saksi dikonfirmasi mengenai perintah untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para calon perangkat desa. Di mana perintah tersebut dari saudara SDW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 26/2/2026.
Selain itu, penyidik juga mendalami saksi-saksi terkait proses pengisian jabatan calon perangkat desa.
“Termasuk juga penyidik mendalami kepada saksi-saksi tersebut berkaitan dengan proses-proses pengisian jabatan calon perangkat desa,” tambah Budi.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
