Kamis, 26 Februari 2026
Menu

Habiburokhman Bakal Panggil JPU, Tegaskan DPR Tak Intervensi Kasus ABK yang Dituntut Hukuman Mati

Redaksi
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26/2/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26/2/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, pihaknya akan memanggil jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) asal Batam yang dituntut hukuman mati atas dugaan keterlibatan dalam penyelundupan dua ton narkotika.

Habiburokhman menyebut, pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPR dan meminta keterangan mengenai kejanggalan dalam kasus ABK Fandi tersebut.

“Kalau kasus yang dari Batam, si Fandi secara khusus, kami juga akan memanggil jaksa penuntut umum (JPU) yang menyampaikan secara tersirat tapi lugas, seolah-olah DPR melakukan intervensi. Enggak ada ceritanya kita mengintervensi, karena kita ingin melaksanakan tugas kita dalam pengawasan supaya mereka bekerja dengan benar,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26/2/2026.

Selain itu, ia menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam tuntutan terhadap Fandi. Menurutnya, dari fakta yang terungkap, peran Fandi dinilai bukan sebagai pelaku dominan, namun justru dituntut dengan hukuman maksimal berupa pidana mati.

“Orang (Fandi) perannya bukan peran dominan, kok justru tuntutannya maksimal (hukuman mati). Kita mau tahu itu,” singkatnya.

Habiburokhman menjelaskan, pemanggilan JPU kemungkinan dilakukan pada masa sidang mendatang, mengingat saat ini DPR tengah memasuki masa reses. Ia memperkirakan sekitar 10 hari menjelang Idulfitri akan kembali memasuki masa sidang.

“Karena di belakang kami adalah rakyat yang memilih kami. Nah, ini kita lihat jadwalnya. Karena ini kan sebenarnya masa reses ya, mungkin 10 hari menjelang Idulfitri itu ada masa sidang, di situ kita akan panggil,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, tuntutan hukuman mati terhadap Fandi tidak tepat jika melihat konstruksi hukum yang selama ini diperjuangkan DPR, khususnya dalam pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Habiburokhman mengingatkan bahwa dalam KUHP yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan pidana alternatif yang dijatuhkan sebagai upaya terakhir.

“Pasal hukuman mati itu kita bahas paling alot hampir lima tahun. Keinginan kita membawa hukum yang lebih humanis. Hukuman mati itu sangat terbatas dan hanya dalam situasi tertentu,” ujarnya.

Ia merujuk pada Pasal 98 KUHP baru yang menegaskan pidana mati sebagai hukuman alternatif dan ultimum remedium atau upaya terakhir. Oleh karena itu, menurutnya, tuntutan pidana mati seharusnya diterapkan secara sangat selektif, terutama kepada pelaku utama, perencana, atau pihak yang memperoleh manfaat terbesar dari kejahatan tersebut.

“Kalau sebagai upaya terakhir, tentu harusnya kepada mastermind, orang yang merencanakan, yang mendanai, yang mengambil paling besar manfaat, dan pelaku utamanya. Tuntutan hukuman mati harusnya hanya diterapkan seselektif itu,” tegasnya.

Selain soal tuntutan, Habiburokhman juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses pendampingan hukum terhadap Fandi. Ia mengungkap adanya informasi bahwa advokat yang mendampingi Fandi bukan dipilih secara bebas oleh Terdakwa, melainkan disediakan oleh pihak penyidik.

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan prinsip dalam KUHP baru yang menjamin hak Terdakwa untuk memilih penasihat hukum secara mandiri.

“KUHP yang baru itu Terdakwa bebas memilih advokat. Kalau itu disediakan oleh penyidik, kan enggak bisa. Masak ada dua kepentingan berbeda, penyidik dengan orang yang diperiksa, penyediaan lawyer-nya dilakukan oleh penyidik? Bagaimana dia mau all out membela kliennya kalau disediakan oleh orang yang memeriksa?” katanya.

Habiburokhman menegaskan, praktik penyediaan advokat yang bersifat formalitas harus dihindari karena berpotensi merugikan hak-hak tersangka maupun Terdakwa dalam proses peradilan.

“Atas berbagai kejanggalan itu, makanya kita akan panggil JPU untuk meminta penjelasan secara terbuka,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari