Kamis, 26 Februari 2026
Menu

Dampingi Keluarga ABK Fandi, Hotman Paris Pertanyakan Dasar Tuntutan Hukuman Mati

Redaksi
Pengacara Hotman Paris bersama keluarga ABK Fandi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26/2/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Pengacara Hotman Paris bersama keluarga ABK Fandi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26/2/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendampingi keluarga dari anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI. Dalam RDPU tersebut, Hotman memaparkan kronologi dan mempertanyakan dasar tuntutan hukuman mati terhadap Fandi.

Menurut Hotman, Fandi merupakan lulusan D4 pendidikan kapal di bidang mesin, melamar pekerjaan secara resmi melalui sebuah agen penyalur tenaga kerja dan dinyatakan diterima. Namun, sejak proses awal hingga keberangkatan, Fandi disebut tidak pernah bertemu maupun mengenal kapten kapal yang akan menjadi atasannya.

Pada 1 Mei, Fandi berangkat ke Thailand setelah terlebih dahulu bertemu kapten di kediamannya untuk pertama kali. Keberangkatan itu diantar langsung oleh ibunya, Nirwana. Setibanya di Thailand, Fandi bersama kru lainnya sempat diinapkan di hotel selama sekitar 10 hari karena kapal disebut belum siap beroperasi.

Hotman menegaskan, masalah mulai muncul saat pada 14 Mei saat mereka naik kapal. Berdasarkan kontrak kerja, kapal yang seharusnya dinaiki bernama Nonstar. Namun dalam praktiknya, Fandi justru dibawa menggunakan speedboat menuju kapal lain bernama Sea Dragon.

“Tiga hari setelah berlayar, tepatnya pada 18 Mei, sebuah kapal nelayan datang dan membongkar 67 kardus ke kapal tersebut. Karena keterbatasan awak, seluruh kru, termasuk Fandi, diperintahkan kapten untuk membantu memindahkan kardus-kardus itu secara estafet,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26/2/2026.

Hotman menyebut, Fandi sempat berulang kali menanyakan isi kardus tersebut. Pengakuan itu, menurut Hotman, juga dibenarkan oleh kapten kapal dalam persidangan. Kapten disebut menyatakan bahwa isi kardus adalah uang dan emas.

Kapal yang awalnya disebut akan berlayar dari Thailand menuju Filipina itu kemudian melintas di perairan Indonesia, tepatnya di wilayah Tanjung Karimun. Di lokasi tersebut, kapal ditangkap oleh aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai. Diketahui, kapal tersebut bermuatan 67 kardus yang diduga berisi narkotika seberat sekitar dua ton dengan nilai yang mencapai Rp4 triliun.

Hotman mempertanyakan logika tuntutan hukuman mati terhadap Fandi. Ia menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya mengetahui isi sebenarnya dari kardus tersebut. Fandi baru bekerja selama tiga hari di kapal itu setelah sebelumnya menganggur.

“Apakah mungkin pemilik narkoba senilai Rp4 triliun mempercayakan barang tersebut kepada kapten yang tidak dikenal? Dan apakah masuk akal seorang ABK yang baru tiga hari bekerja langsung mengetahui dan terlibat dalam operasi sebesar itu?” ujarnya.

Sebab itu, ia meminta Komisi III DPR RI untuk mendalami proses penyidikan dan penuntutan, khususnya terkait pembuktian unsur kesengajaan dan pengetahuan Terdakwa atas muatan kapal tersebut.*

Laporan oleh: Novia Suhari