Celios Bongkar Ketimpangan Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Rugikan Indonesia
FORUM KEADILAN – Pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, posisi Indonesia lemah dalam perundingan dagang terbaru dengan Amerika Serikat (AS).
Ia memandang, kesepakatan tarif 19 persen belum bisa dianggap sebagai capaian positif karena masih bergantung pada pengaturan non-tarif yang dinilai memberatkan.
“Saya merasa Indonesia kalah dalam segala aspek di perundingan dagang dengan US,” ujar Huda dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis, 26/2/2026.
Menurut dia, tarif 19 persen tidak otomatis menguntungkan Indonesia. Ia menyebut, ada sejumlah klausul yang justru menunjukkan ketimpangan, termasuk kewajiban impor produk energi dari AS dan pemberian tarif nol persen bagi lebih dari 98 persen produk AS yang masuk ke pasar Indonesia.
“Kesepakatan tarif 19 persen tentu tidak bisa langsung dikatakan ‘kemenangan’ bagi Indonesia karena akan sangat tergantung oleh kesepakatan non tarif,” katanya.
Ia menyoroti bahwa Indonesia hanya berpotensi memperoleh tarif nol persen untuk beberapa komoditas hortikultura, salah satunya sawit. Kondisi ini dinilai tidak sebanding dengan akses luas yang diberikan kepada produk AS.
“Jadi sangat ketara ‘ketimpangan’ dagang yang disepakati,” ucapnya.
Di sisi industri nasional, Huda melihat adanya tambahan tekanan dari sisi ekspor yang berpotensi menekan kinerja manufaktur dalam negeri. Perluasan pasar dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. Sektor perkebunan, khususnya sawit, disebut berpotensi mendapat manfaat, namun lebih karena kebutuhan AS terhadap komoditas tersebut.
Ia membandingkan perlakuan itu dengan kebijakan serupa terhadap Malaysia. Terkait investasi mineral, ia mempertanyakan manfaat transfer teknologi yang dijanjikan.
“Apakah selama ini ada transfer pengetahuan dari AS di kasus industri emas? Tidak ada transfer knowledge, yang ada mereka mengeruk alam untuk keuntungan mereka saja,” ujarnya.
Ia khawatir pembukaan investasi mineral yang lebih luas justru menyulitkan upaya diversifikasi ekonomi menuju sektor berteknologi tinggi dan ramah lingkungan. Selain kemudahan investasi, perusahaan AS disebut diberi ruang besar untuk mengekspor mineral kritis dari Indonesia.
Padahal menurutnya, penguasaan mineral kritis selama ini didominasi oleh Cina. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu pembukaan tambang baru dan memperbesar risiko kerusakan lingkungan. Ia juga menilai, program hilirisasi bisa kehilangan arah jika hasil tambang kembali diekspor tanpa pembatasan.
Dalam sektor perdagangan digital, Huda menilai klausul yang disepakati merugikan Indonesia. Ia menyebut, Indonesia tidak dapat mengenakan pajak dalam bentuk apa pun kepada perusahaan teknologi AS.
Selain itu, arus data disebut dibebaskan untuk ditransfer ke AS, dan setiap perundingan digital dengan negara lain harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pihak AS.
“Bagi saya, ini sebuah kekalahan telak dalam perundingan,” katanya.
Ia juga menyinggung adanya klausul yang disebutnya sebagai “Musuh AS adalah musuh Indonesia juga”. Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi mengubah arah politik luar negeri bebas aktif Indonesia.
Ia mempertanyakan bagaimana dampaknya terhadap langkah Indonesia di BRICS dan potensi kerja sama dengan negara yang tengah diboikot AS. Huda menilai, ada risiko kerugian ekonomi jika Indonesia kehilangan fleksibilitas dalam menjalin hubungan dagang.
Hasil perundingan tersebut juga melahirkan pembentukan council bersama. Namun, Huda memandang, forum itu berpotensi lebih mengakomodasi kepentingan AS karena posisi neraca perdagangan yang dinilainya timpang. Ia menilai, sejumlah pasal dalam perjanjian yang disebutnya sebagai ATR sudah lebih dulu merugikan Indonesia sebelum council itu berjalan.
Keberatan lain disampaikan terkait pelonggaran syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), termasuk untuk produk smartphone. Ia menilai, klausul itu mempermudah masuknya barang elektronik AS, mulai dari telepon genggam hingga peralatan rumah tangga.
Kondisi tersebut dinilai menciptakan perlakuan berbeda bagi produsen yang telah berinvestasi di Indonesia dan berpotensi mendorong pelaku industri beralih menjadi pedagang. Menurutnya, dampaknya bisa terasa pada industri dalam negeri yang semakin tertekan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan terkait potensi perubahan kebijakan tarif impor AS menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) AS yang membatalkan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump.
“Beliau minta kita mempelajari seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul dan Indonesia siap dengan berbagai skenario,” ujar Airlangga.
Menurut Airlangga, pemerintah Indonesia telah berkoordinasi dengan United States Trade Representative (USTR) dan menyiapkan berbagai langkah negosiasi. Ia juga mengindikasikan tarif maksimal 19 persen yang sebelumnya dikenakan ke Indonesia berpeluang ikut turun, seiring kebijakan baru AS.
Di sisi lain, Trump dalam perkembangan terbaru mengumumkan kenaikan tarif impor global ke AS menjadi 15 persen setelah MA AS memutuskan Presiden tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang (UU) Kewenangan Darurat Ekonomi 1977.
Meski demikian, pemerintah Indonesia tetap berupaya agar fasilitas tarif 0 persen untuk produk unggulan nasional ke AS tetap berlaku, sejalan dengan perjanjian dagang yang telah diteken sebelumnya.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
