BGN Beberkan Modal Bangun MBG Capai Rp6 miliar
FORUM KEADILAN – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan kebutuhan investasi atau modal untuk membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) berkisar Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar.
Besarnya modal itu bergantung pada sejumlah faktor, termasuk harga tanah dan kesiapan fasilitas mendukung.
BGN dalam unggahan di akun Instagram resminya menjelaskan bahwa mitra yang memperoleh insentif operasional harus membangun fasilitas SPPG sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
BGN mengatakan bahwa investasi awal itu adalah belanja modal atau capital expenditure (capex) untuk pembangunan fasilitas dan peralatan.
“Untuk mendapatkan insentif tersebut, mitra wajib membangun SPPG sesuai juknis dengan estimasi nilai investasi awal mencapai Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar (tergantung harga tanah daerah) yang merupakan biaya investasi,” tulis BGN dalam unggahan tersebut, Rabu, 25/2/2026.
BGN menegaskan angka Rp1,8 miliar per tahun yang disebut dalam skema program bukan merupakan keuntungan bersih, melainkan pendapatan kotor maksimal. Perhitungan itu berasal dari insetif operasional Rp6 juta per hari dengan estimasi 313 hari kerja dalam setahun, atau sekitar Rp1,878 miliar per tahun.
Nilai investasi awal Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar dan pendapatan kotor itu, titik Impas atau break even point (BEP) diperkirakan baru tercapai dalam waktu sekitar 2 hingga 2,5 tahun.
Badan tersebut juga menyampaikan pada tahun pertama hingga kedua, mitra umumnya belum memperoleh keuntungan bersih karena pendapatan digunakan untuk menutup biaya investasi awal hingga penyusutan peralatan.
BGN kembali menekankan pembayaran insetif Rp6 juta per hari untuk setiap mitra dapur dalam program MBG bukan keuntungan dari penjualan makanan, melainkan biaya atas kesiapan fasilitas operasional.
“Pembayaran Rp6 juta per hari bukan keuntungan per porsi makanan, melainkan pembayaran atas kesiapan fasilitas (availability payment): dapur, peralatan, tenaga kerja, utilitas, dan standar higienitas,” jelas BGN.
Selain kebutuhan modal besar, BGN juga turut menjelaskan sejumlah risiko yang harus ditanggung mitra penyedia dapur MBG.
Pertama, kontrak kerja sama hanya berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang atau dihentikan berdasarkan evaluasi kepatuhan, standar higienitas, dan kinerja operasional. Kedua, mitra menanggung seluruh biaya pemeliharaan gedung dan peralatan, termasuk risiko penyusutan aset akibat penggunaan.
Ketiga, mitra harus menanggung biaya renovasi atau relokasi jika fasilitas tidak memenuhi standar atau mendapat penolakan dari masyarakat sekitar. Dalam kondisi tertentu, BGN menyebut tidak menanggung kerugian akibat kesalahan atau risiko sosial dari pihak mitra
Bila terjadi pelanggaran standar operasional atau kejadian luar biasa seperti keracunan, fasilitas berpotensi dihentikan operasionalnya hingga ditutup permanen.
BGN menegaskan seleksi mitra SPPG bersifat terbuka namun ketat. Pihak swasta, koperasi, BUMDes, atau yayasan dapat menjadi mitra sepanjang mempunyai modal investasi yang cukup, lahan dengan zonasi sesuai, hingga memenuhi standar higienitas dan keamanan pangan.
Lembaga itu juga menekankan tidak ada jaminan ‘kekebalan’ bagi mitra tertentu. Fasilitas yang tak memenuhi standar tetap dapat dibekukan atau kontraknya dihentikan.
BGN dalam penjelasannya mengklaim skema kemitraan dipilih sebagai langkah efisiensi anggaran negara. Bila pemerintah membangun biaya hingga puluhan triliun rupiah hanya untuk infrastruktur awal.
Melalui skema kemitraan, pembangunan fasilitas dilakukan oleh mitra, sementara negara memberikan insentif operasional. Model ini dinilai mempercepat pembangunan layanan sekaligus mengalihkan sebagian risiko operasional kepada mitra. *
