Rabu, 25 Februari 2026
Menu

Sidang Tuntutan Eks Dirjen Aptika Kominfo Ditunda

Redaksi
Eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangarepan | Ist
Eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangarepan | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangarepan ditunda hingga Kamis, 26/2/2026 besok.

Adapun alasan penundaan tersebut dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) masih belum siap dengan surat tuntutannya.

“Gitu ya, besok, jadi tetap tuntutan dari penuntut umum ya,” ujar Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 25/2.

Selain terhadap Semuel, majelis hakim juga menunda untuk membacakan tuntutan terhadap empat Terdakwa lain dalam kasus ini.

“Para Terdakwa tetap ditahan, sidang ditutup,” katanya.

Sebelumnya, bekas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan didakwa merugikan negara sebesar Rp140 miliar di kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024.

“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu PT Aplikanusa Lintasarta yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp140.858.124.470,” kata JPU, Senin, 10/11/2025.

Selain Semuel, penuntut umum juga mendakwa empat tersangka lain, di antaranya, Bambang Dwi Anggon selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kominfo periode 2019-2023, Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020-2022.

Selain itu dua tersangka lain yang didakwa, ialah Alfi Asman selaku eks Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta, dan Pinie Panggar Agustie sebagai Account Manager PT Docotel Teknologi periode 2017-2021.

Atas perbuatannya, Semuel didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 ayat 1 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi