Rabu, 25 Februari 2026
Menu

Purbaya Ungkap Pemerintah Sudah Teken Aturan DHE SDA Milik BUMN dan Himbara

Redaksi
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin, 23/2/2026. | YouTube Kementerian Keuangan RI
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin, 23/2/2026. | YouTube Kementerian Keuangan RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan pemerintah sudah menekan aturan terbaru mengenai penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Oleh karena itu, aturan direvisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 ini akan segera dirilis dalam waktu dekat. Aturan tersebut mewajibkan eksportir menyimpan DHE di bank pelat merah selama satu tahun dengan besaran 50 persen dari total penerimaan devisa.

“Sudah juga (diundangkan), karena sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu. Nanti biar Menteri Sekretaris Negara (Prasetyo Hadi) yang umumin,” kata Purbaya ditemui di kantornya, Selasa, 24/2/2025.

Diketahui, dalam dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik dari Kementerian Keuangan yang sudah diterima kalangan perbankan, disebutkan bahwa revisi PP 8/2025 DHE SDA akan mewajibkan penempatan DHE Valas para eksportir hanya ke Himbara per 1 Januari 2026.

Dalam PP 8/2025, ketentuan dalam Pasal 1 Ketentuan Umum atau definisi bank yang dapat menjadi tempat penempatan DHE SDA tidak diatur secara khusus, tetapi saat ini hanya dikhususkan bagi Himbara.

Ketentuan terbaru selanjutnya adalah batas konversi DHE Valas ke Rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi paling banyak 50 persen. Diikuti dengan perluasan penggunaan valas untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa tidak terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestic, dan kebutuhan modal kerja.

Eksportir juga dapat menempatkan dana pada SBN valas yang diterbitkan di domestik. Bersamaan dengan itu, pemerintah menerbitkan SBN valas di domestik untuk menampung excess valas dari DHE sekaligus pendalaman pasar.

Dalam revisi di Pasal 6 nya terkait dengan lokasi rekening khusus atau reksus, saat ini hanya diwajibkan dibuat di Himbara yang melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang dimiliki negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan sebelumnya dapat dilakukan pada LPEI dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing secara umum. *