Pengamat: Perjanjian Dagang RI–AS Berpotensi Langgar Konstitusi dan Kurangi Kendali Negara
FORUM KEADILAN – Pengamat Hukum R. Haidar Alwi menilai, sejumlah ketentuan dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Haidar mengatakan, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan telah menegaskan pentingnya Pasal 33 sebagai dasar kebijakan ekonomi nasional.
“Presiden Prabowo Subianto berkali-kali menyebut pentingnya isi dan amanat Pasal 33 UUD 1945. Beliau meyakini bahwa Pasal 33 merupakan benteng pertahanan ekonomi nasional,” kata Haidar dalam keterangannya, Rabu, 25/2/2026.
Menurut Haidar, komitmen tersebut seharusnya tercermin dalam setiap perjanjian internasional, termasuk perjanjian dagang dengan AS.
Namun, ia menyoroti Pasal 6.1 perjanjian yang mengatur kewajiban Indonesia membuka investasi AS di sektor mineral dan energi.
“Jika aturan ini menghilangkan ruang negara untuk memberi prioritas pada BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau membatasi kepemilikan asing di sektor strategis, maka penguasaan negara atas cabang produksi penting bisa melemah,” ujarnya.
Selain itu, Haidar menilai, penghapusan pembatasan kepemilikan asing di berbagai sektor strategis berpotensi mengurangi kendali negara atas sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Ia juga memandang ketentuan transfer bebas hasil ekspor sumber daya alam dapat mempersempit ruang kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan manfaat ekonomi tetap berada di dalam negeri.
“Pasal 33 tidak melarang asing masuk, tetapi negara tetap harus menguasai dan mengendalikan sektor strategis. Jika sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak dapat dimiliki sepenuhnya oleh pihak asing, maka kontrol negara bisa berkurang,” kata Haidar.
Lebih lanjut, ia menilai, pembatasan peran BUMN dalam perjanjian tersebut berpotensi melemahkan fungsi BUMN sebagai instrumen negara dalam mengelola sektor strategis.
Ia juga menyoroti larangan pembatasan impor dan neraca komoditas yang dinilai dapat berdampak pada kemampuan negara melindungi sektor domestik, termasuk petani dan ketahanan pangan nasional.
“Dalam praktik konstitusi Indonesia, BUMN bukan sekadar badan usaha, tetapi alat negara untuk menguasai sektor penting. Jika ruang subsidi atau kebijakan afirmatif dibatasi terlalu ketat, fungsi konstitusional BUMN bisa melemah,” ujarnya.
Selain itu, Haidar menilai, kewajiban menyesuaikan kebijakan ekonomi dengan negara lain berpotensi memengaruhi kemandirian ekonomi nasional.
Ia juga menyebut penguatan perlindungan hak kekayaan intelektual dalam perjanjian tersebut dapat berdampak pada akses publik terhadap obat-obatan dan teknologi.
“Jika kebijakan strategis harus diselaraskan dengan negara lain, kemandirian ekonomi nasional bisa tergerus. Jika perlindungan monopoli terlalu panjang, akses publik terhadap obat dan teknologi bisa terganggu,” kata Haidar.
Ia menegaskan, Pasal 33 UUD 1945 bukan berarti menolak perdagangan maupun investasi asing.
“Pasal 33 bukan anti-perdagangan dan bukan anti-investasi asing. Namun ia menuntut satu hal, negara tetap harus memegang kendali atas sektor vital dan memastikan kekayaan alam benar-benar untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, AS secara resmi mengumumkan keberhasilan dalam mengunci sejumlah perjanjian perdagangan timbal balik (reciprocal trade) dengan mitra global, termasuk Indonesia.
Melalui kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR), Presiden AS Donald Trump menegaskan, langkah ini diambil untuk memperluas akses pasar bagi warga Amerika ke Indonesia yang berpenduduk lebih dari 280 juta orang.
“Presiden Trump mengumumkan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik dengan Indonesia, menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99% produk AS untuk memperluas akses warga Amerika ke pasar Indonesia yang berpenduduk lebih dari 280 juta orang,” tulis pihak USTR dalam dokumen resminya.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
