Rabu, 25 Februari 2026
Menu

MKMK Segera Putus Laporan Etik Adies Kadir Minggu Ini

Redaksi
Hakim Konstitusi Adies Kadir | Ist
Hakim Konstitusi Adies Kadir | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Kehormartan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan segera memutus laporan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi Adies Kadir. Putusan tersebut dijadwalkan pada pekan ini.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa saat ini majelis tengah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan nasib laporan tersebut.

“Ini kami sedang RPH. Nanti saya kabari ya. Ya, rencananya dalam minggu ini,” katanya saat dihubungi Forum Keadilan, Rabu, 25/2/2026.

Ia memastikan bahwa sidang pengucapan putusan laporan etik terhadap eks Ketua Komisi III DPR RI tersebut akan digelar secara terbuka untuk umum.

“Saat pengucapan selalu terbuka. Hukum acaranya menentukan demikian,” tambahnya.

Dalam kasus ini, MKMK selesai memeriksa Hakim Adies Kadir dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis, 19/2, pukul 08.00 WIB. Meski begitu, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna enggan merinci ihwal substansi pemeriksaan tersebut.

Sebagai informasi, MKMK telah menggelar sidang perdana soal laporan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi Adies Kadir yang baru saja menjabat pada 5 Februari lalu.

Adapun tiga perkara yang disidangkan tersebut ialah perkara Nomor 01, 02, 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026. Salah satu laporan tersebut diajukan oleh 21 akademisi hingga guru besar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Diketahui, MKMK diminta untuk memberhentikan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Adapun Adies baru mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis, 5/2 untuk menggantikan posisi Arief Hidayat.

Permohonan tersebut diminta oleh CALS setelah melaporkan eks Politisi Partai Golkar itu ke MKMK.

“Oleh karena itu, kami juga menyampaikan di dalam petitumnya untuk MKMK mempertimbangkan untuk memberikan sanksi keras kepada beliau untuk memberhentikan sebagai hakim konstitusi, melihat potensi yang besar sekali untuk conflict of interest itu,” kata perwakilan CALS Yance Arizona di Gedung MK, Jumat, 6/2.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi