Luhur Budi Dibebaskan Bayar Uang Pengganti Rp348 M di Kasus Korupsi Beli Lahan Pertamina
FORUM KEADILAN – Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Luhur Budi Djatmiko dibebaskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp348.691.016.976 di kasus korupsi pembelian lahan gedung Pertamina di Jakarta Selatan.
Adapun majelis hakim memvonis dirinya selama satu tahun dan enam bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan penjara selama lima bulan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menyebut bahwa Luhur tidak terbukti menerima uang dalam pengadaan lahan tersebut.
“Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari pertimbangan hukum unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sama sekali tidak terdapat fakta baik keterangan saksi maupun bukti lainnya Terdakwa menerima atau memperoleh uang atau apapun dalam pengadaan lahan gedung baru PT tersebut,” katanya saat membacakan pertimbangan di ruang sidang, Selasa, 24/2/2026.
Untuk itu, majelis hakim berpendapat bahwa Luhur tidak bisa dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebagaimana tercantum dalam dakwaan utama jaksa penuntut umum (JPU). Dengan demikian, ketentuan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi tidak dapat diberlakukan dalam perkara tersebut.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa tidak terdapat fakta dalam persidangan bahwa semua pembayaran atas pengadaan lahan pembangunan gedung di Rasuna Epicentrum yang sudah diterima oleh PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Sinar Kasih Perkasa Serta tidak mampunya menyerahkan seluruh lahan yang sudah dibeli dalam kondisi free and clear pada PT Pertamina (Persero).
Oleh karena itu, majelis hakim menegaskan bahwa pihak yang harusnya dibebankan untuk membayar uang pengganti dalam kasus ini ialah pihak korporasi.
“Maka sangat beralasan secara hukum PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Sinar Kasih Perkasa harus ditarik sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo,” katanya.
Dalam kasus ini, JPU menuntut Luhur Budi selama lima tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider kurungan 165 hari. Selain itu, ia juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp348.691.016.976 (miliar).
Sebelumnya, eks Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Luhur Budi Djatmiko didakwa rugikan negara sebanyak Rp348 miliar di kasus dugaan korupsi terkait pembelian lahan di Jakarta Selatan.
Jaksa mengatakan bahwa kasus ini berawal ketika Luhur mengajukan alokasi anggaran pengadaan lahan pembangunan gedung dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun anggaran 2013 pada November 2012.
Penuntut umum mengatakan bahwa Luhur bersama dengan Gathot Harsono dan Hermawan menentukan lokasi Rasuna Epicentrum sebagai kantor baru PT Pertamina tanpa kajian awal.
Luhur juga disebut mengarahkan kantor jasa penilai publik untuk menyusun laporan penilaian lahan Rasuna Epicentrum dengan kondisi seolah-olah free and clear. Rekomendasi harga dalam arahan tersebut yakni Rp35.566.797,39 per meter persegi.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
