Rabu, 25 Februari 2026
Menu

DPR Klaim Peradilan Militer Tak Beri Ruang Impunitas untuk TNI

Redaksi
Anggota DPR Abdullah saat memberikan keterangan DPR di Gedung MK, Rabu, 25/2/2026 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Anggota DPR Abdullah saat memberikan keterangan DPR di Gedung MK, Rabu, 25/2/2026 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengklaim bahwa peradilan militer tidak memberikan ruang impunitas atau kebal hukum untuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hal itu disampaikan oleh Abdullah dalam lanjutan sidang Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat 3, dan Pasal 127 UU 31/1997 tentang Peradilan Militer.

“Dalam penerapannya, peradilan militer tidak tepat apabila dikatakan menjadi ruang impunitas,” katanya di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 25/2/2026.

Lebih lanjut, Abdullah mengatakan bahwa RUU Peradilan Militer telah berulang kali masuk ke dalam Program Legislasi Nasional tahun 2005-2014.

“Akan tetapi, mengingat kompleksitas RUU Peradilan Militer, maka perlu dilakukan kajian lebih mendalam,” tambahnya.

Ia menambahkan bahwa proses revisi RUU Peradilan Militer perlu dikaji secara mendalam, baik secara substansi hingga struktur hukum.

Dari aspek substansi hukum, materi UU Peradilan Militer harus menyesuaikan dengan beberapa UU lain, seperti KUHP Militer, UU Hukum Disiplin Militer hingga UU Peradilan Militer.

Sementara dari segi struktur hukum diperlukan untuk membangun sistem peradilan yang lebih independen dan terbebas dari intervensi kekuasaan.

“Serta menunjung tinggi prinsip due process of law merupakan prasyarat mendasar bagi terjaminnya perlindungan hak asasi manusia,” ucapnya.

Menurut Abdullah, menghapuskan kewenangan peradilan militer untuk mengurus perkara pidana anggota TNI berpotensi menyebabkan kekosongan hukum.

“Bahwa kondisi saat ini dengan menghilangkan kewenangan peradilan militer dalam menyelesaikan perkara pidana oleh prajurit TNI, justru berpotensi menyebabkan adanya suatu kekosongan hukum,” ucapnya.

Apalagi, kata dia, peradilan umum belum didesain untuk menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI. Sehingga, diperlukan formula baru dalam menyelesaikan pidana prajurit TNI di lingkungan peradilan umum.

“Selain itu, perlu dilakukan reformulasi terhadap berbagai regulasi yang ada demi memastikan proses pelaksanaan penyelesaian perkara pidana oleh prajurit TNI melalui peradilan umum dapat dilaksanakan dengan lancar dan tanpa terkendala melalui mekanisme legislative review,” ucapnya.

Abdullah mengatakan bahwa DPR memberi ruang kepada para Pemohon untuk menyampaikan pendapatnya lepada DPR sebagai dasar pelaksanaan dalam revisi UU Peradilan Militer.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi