Eks Direktur Pertamina Luhur Budi Divonis 1,5 Tahun Penjara
FORUM KEADILAN – Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Luhur Budi Djatmiko divonis selama satu tahun dan enam bulan pidana penjara di kasus korupsi pembelian lahan Pertamina di Jakarta Selatan. Ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp500 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa Luhur Budi telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Selasa, 24/2/2026.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta. Apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima bulan.
Adapun vonis ini jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama lima tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider kurungan 165 hari.
Majelis hakim juga tidak membebankan kepada Luhur untuk membayar uang pengganti sebesar Rp348.691.016.976 (miliar) sebagaimana tuntutan jaksa.
Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menilai bahwa Terdakwa telah merugikan keuangan dan perekonomian negara. Selain itu, perbuatan Luhur juga menghambat upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Perbuatan Terdakwa dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap PT Pertamina Persero dan Pemerintah,” tambah hakim.
Sedangkan dalam pertimbangan meringankan, hakim menilai bahwa Luhur telah mengabdi kepada negara dalam waktu yang lama. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan kondisi kesehatan Terdakwa yang telah berusia 70 tahun.
Sebelumnya, eks Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Luhur Budi Djatmiko didakwa rugikan negara sebanyak Rp348 miliar di kasus dugaan korupsi terkait pembelian lahan di Jakarta Selatan.
Jaksa mengatakan bahwa kasus ini berawal ketika Luhur mengajukan alokasi anggaran pengadaan lahan pembangunan gedung dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun anggaran 2013 pada November 2012.
Penuntut umum mengatakan bahwa Luhur bersama dengan Gathot Harsono dan Hermawan menentukan lokasi Rasuna Epicentrum sebagai kantor baru PT Pertamina tanpa kajian awal.
Luhur juga disebut mengarahkan kantor jasa penilai publik untuk menyusun laporan penilaian lahan Rasuna Epicentrum dengan kondisi seolah-olah free and clear. Rekomendasi harga dalam arahan tersebut yakni Rp35.566.797,39 per meter persegi.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
