DPR Minta Pemerintah Tak Gegabah soal Transfer Data dalam Perjanjian ART Indonesia-AS
FORUM KEADILAN – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin, meminta pemerintah tidak gegabah dalam menyepakati kontrak perjanjian tarif timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya yang menyangkut transfer data pribadi.
TB menilai, kesepakatan tersebut perlu dikaji secara matang mengingat infrastruktur regulasi dan kelembagaan perlindungan data pribadi di dalam negeri dinilai belum sepenuhnya siap.
“Sebaiknya didiskusikan di internal kabinet agar tidak serta-merta secara gegabah membuat penandatanganan seperti itu sementara kita belum siap,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24/2/2026.
Ia menyarankan agar pemerintah terlebih dahulu menuntaskan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi melalui Peraturan Presiden (Perpres). Setelah itu, pemerintah perlu melakukan analisis mendalam terkait kesetaraan lembaga perlindungan data pribadi antara Indonesia dan negara mitra sebelum melaksanakan transfer data lintas negara.
“Kalau itu sudah sesuai dengan undang-undang dan aturan internasional, ya tidak apa-apa. Baik-baik saja,” ujarnya.
Mengenai apakah kesepakatan tersebut menyalahi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), TB enggan memberikan penegasan secara gamblang. Ia menilai, persoalan tersebut tidak bisa disederhanakan, mengingat lembaga perlindungan data pribadi di Indonesia sendiri hingga kini belum terbentuk.
“Kalau soal menyalahi UU, saya sudah menjelaskan secara gamblang ya. Masalahnya kalau saya mengatakan menyalahi UU, lembaganya saja kita belum punya. UU-nya sudah selesai, tapi lembaganya belum terbentuk,” jelasnya.
Ia menegaskan, inti persoalannya adalah Indonesia saat ini belum memiliki lembaga perlindungan data pribadi yang resmi dan operasional. Sementara itu, di Amerika Serikat diklaim telah memiliki mekanisme perlindungan data, meski perlu dilihat lebih lanjut apakah lembaga tersebut setara secara struktur dan kewenangan.
TB juga menyinggung sistem pemerintahan federal di Amerika Serikat yang memungkinkan pengaturan perlindungan data berada pada tingkat negara bagian. Menurutnya, jika lembaga di Amerika hanya setingkat provinsi di Indonesia, maka tidak bisa disamakan dengan lembaga nasional yang direncanakan di Indonesia.
“Kalau di sana setingkat dengan provinsi di kita, berarti kita lebih tinggi. Itu tidak bisa,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
