Senin, 23 Februari 2026
Menu

Tanggapi Laporan Terhadap Ketua MKMK, DPR: Tidak Ada yang Kebal dan Tak Tersentuh

Redaksi
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23/2/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23/2/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan, menanggapi Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna, yang diadukan kepada MKMK oleh Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Salah satunya, Palguna tidak mau membuka substansi laporan etik terhadap Hakim MK Adies Kadir, saat rapat bersama DPR dan melanggar prinsip kerahasiaan internal dan kolegialitas dengan membeberkan absensi Hakim MK Anwar Usman kepada publik dalam laporan tahunan 2025.

Hinca menyatakan, Komisi III DPR RI telah melakukan dialog terkait persoalan tersebut. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan fungsi pengawasan DPR, memastikan seluruh pihak tetap berjalan sesuai koridor aturan.

“Kami kemarin sudah melakukan dialog itu dan saya kira itu tugas fungsi kami untuk mengingatkan semua pihak agar tetap di relnya. Bila ada pengaduan dari masyarakat dari MKMK ke MKMK, tentu harus direspons itu dengan baik karena itulah suara masyarakat,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23/2/2026.

Ia menegaskan, dalam sistem demokrasi tidak ada pihak yang kebal dari pengawasan. Semua pejabat publik dapat diawasi dan dikoreksi sebagai bagian dari mekanisme check and balance.

“Tidak ada yang kebal, tidak ada yang tidak tersentuh, semuanya bisa diawasi, bisa dikoreksi. Begitulah kekuasaan, check and balance. Tidak boleh merasa menang sendiri, merasa menguasai sendiri, merasa memonopoli sendiri,” tegasnya.

Hinca juga menekankan saat ini kinerja pejabat publik terbuka dan transparan di mata masyarakat. Oleh karena itu, setiap laporan atau pengaduan yang disampaikan publik harus dihormati dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Terkait dugaan bahwa Palguna melampaui kewenangannya dalam membuka informasi mengenai absensi Anwar Usman, Hinca menyarankan agar publik merujuk pada aturan yang berlaku.

“Saya kira Anda tinggal lihat saja rule of the game-nya, mana yang boleh, mana yang tidak. Karena itu publik bisa baca, oh ini kan enggak boleh, kenapa kau buka, begitu. Nah sekarang dia harus menjelaskan kepada publik tentang laporan itu. Biarkan dia yang menjawab dan kita tunggu itu,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari