Seskab Teddy Bantah Produk AS Bisa Masuk Indonesia Tanpa Sertifikasi Halal
FORUM KEADILAN – Informasi yang menyebutkan bahwa produk Amerika Serikat (AS) bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal dipastikan tidak benar. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” ungkap Teddy lewat keterangannya di Instagram Sekretariat Kabinet, Minggu, 22/2/2026 malam.
Pemerintah, kata Teddy, memastikan bahwa semua produk yang mengantongi sertifikasi halal tetaplah harus memenuhi peraturan perundang-undangan yang kini berlaku di Indonesia.
“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” jelas dia.
Lalu, dirinya juga menjelaskan bahwa ada lembaga sertifikasi halal yang telah diakui di AS. Di antaranya, Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Di Indonesia sendiri, sertifikasi halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Di sisi lain, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di Indonesia.
Teddy pun menegaskan, badan halal Indonesia dan AS sudah mempunyai Mutual Recognition Agreement (MRA), yakni perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal pada kerja sama global. Dengan keberadaan MRA itu, pengakuan sertifikasi dilakukan terstandar dan tetap berada pada kerangka regulasi nasional.
Kata Teddy, pemerintah memastikan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia-AS tak menghapus kewajiban dalam memenuhi standar nasional tersebut, termasuk ketentuan halal dan juga perlindungan konsumen.
Terakhir, Teddy mengatakan, pemerintah mengimbau kepada masyarakat tidak terpengaruh informasi yang tidak benar dan memastikan semua informasi yang diperolah berasal dari sumber resmi.*
