Senin, 23 Februari 2026
Menu

Saksi Beberkan Larangan Rekam Rapat Virtual dengan Nadiem Makarim

Redaksi
Sejumlah saksi dalam sidang kasus Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23/2/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sejumlah saksi dalam sidang kasus Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23/2/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sekretaris Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2024 Deswitha Arvinchi membeberkan soal adanya larangan untuk merekam rapat virtual bersama dengan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 23/2/2026.

Mulanya, jaksa menanyakan terkait rapat virtual bersama korporasi Google. Setelahnya, Deswitha justru mengungkap bahwa setiap rapat dengan pihak eksternal selalu dibersamai dengan adanya surat permintaan pertemuan dengan Nadiem.

“Jadi setiap permintaan-permintaan pertemuan eksternal itu pasti ada surat permintaan dari eksternal untuk bertemu Mas Menteri. Jadi biasanya juga kadang kalau misalnya Mas Menteri bisa mendisposisikan melalui aplikasi, bisa juga mungkin ketika selesai beliau membaca surat permintaan, beliau akan chat ke saya begitu. Beliau chat ke saya untuk mengagendakan pertemuan dengan Google atas permintaan dari Google tersebut,” ucap Deswitha di ruang sidang.

Penuntut umum lantas menanyakan daftar kehadiran saat rapat virtual bersama dengan pihak Google. Ia membenarkan bahwa rapat tersebut dihadiri oleh eks Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan, dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief yang kini menjadi Terdakwa.

“Saya sebut saja ya, ada namanya di kalender virtual namanya Jurist Tan, Ibrahim Arief, Nadia, Yeti, Caesar, Randi, Shiantanu, dan Mendikbud. Topik meeting terlampir dalam kalender virtual yaitu Ministry of Education and Culture-Google. Benar ya?” tanya jaksa dan dibenarkan oleh saksi.

Setelahnya, jaksa menanyakan terkait adanya larangan untuk merekam saat rapat virtual tersebut. Ia menyebut bahwa larangan itu ada di setiap rapat daring dengan Nadiem.

“Jadi memang semua rapat daringnya Mas Menteri ini memang tidak direkam, Pak. Bukan hanya rapat ini saja, tapi semua rapatnya,” jawabnya.

“Arahannya kalau rapat dengan Pak Menteri nggak boleh direkam?” tanya jaksa.

“Betul Pak,” ucapnya.

Jaksa lantas menanyakan apakah dirinya pernah mengindahkan larangan tersebut. Namun, saksi menyebut bahwa dirinya bekerja secara profesional dan mengikuti arahan Menteri.

“Saya sih bekerja dengan profesional ya Pak,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi