Rezky Herbiyono Jadi Saksi di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi
FORUM KEADILAN – Menantu bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi sebesar Rp137 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak Rp300 miliar.
Adapun Rezky merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini yang berperan dalam menampung uang ilegal milik Nurhadi.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Fajar Kusuma Aji mulanya membacakan identitas Rezky sebagai saksi dalam kasus ini. Ia mengaku memiliki hubungan keluarga, yakni sebagai menantu.
“Saksi kenal dengan Terdakwa?” tanya Fajar di ruang sidang, Senin, 23/2/2026.
“Kenal, Yang Mulia,” jawabnya.
“Ada hubungan keluarga?” tanya hakim.
“Ada, mertua saya,” jawabnya.
Setelahnya, dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) kembali menanyakan kapan dirinya mengenal dengan Nurhadi.
Menjawab hal itu, Rezky mengaku mengenalnya sejak tahun 2010 yang menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian MA.
“Sejak tahun 2010. Waktu itu Kepala Biro (Kepegawaian MA),” ucapnya.
Sebelumnya, Nurhadi didakwa didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp137 miliar yang ia terima dari pengurusan perkara di lingkungan pengadilan. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasa Korupsi (JPU KPK) juga mendakwa Nurhadi melakukan TPPU sebesar Rp300 miliar.
Penuntut umum menyebut bahwa Nurhadi menerima uang dari para pihak berperkara di lingkungan pengadilan, baik saat menjabat atau purna tugas dari jabatan Sekretaris MA. Jaksa menyebut bahwa Nurhadi menggunakan rekening menantunya, Rezky Herbiyono, yang menjadi orang kepercayaannya.
Atas perbuatannya, Nurhadi dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberanrasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
