Pemerintah Indonesia Setuju Impor 1.000 ton beras khusus dan 580.000 ekor ayam dari AS
FORUM KEADILAN – Pemerintah Indonesia menyetujui impor 1.000 ton beras khusus dan 580.000 ekor ayam dari Amerika Serikat (AS) melalui perjanjian dagang resiprokal antara kedua negara.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan bahwa keran impor beras khusus tersebut dibuka dengan alokasi yang menyesuaikan permintaan dalam negeri.
“Pemerintah setuju memberikan alokasi impor untuk beras klasifikasi khusus asal AS, namun tetap realisasinya tergantung permintaan dalam negeri,” ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Minggu, 22/2/2026.
Haryo mengungkapkan bahwa komitmen impor beras dari AS itu jumlahnya tergolong kecil dibandingkan produksi beras dalam negeri.
Indonesia, lanjutnya, tidak melakukan impor beras dari AS dalam 5 tahun terakhir.
“Komitmen impor beras AS hanya sebesar 1.000 Ton tidak signifikan atau hanya sekitar 0,00003 persen dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton tahun 2025,” jelasnya.
Haryo menyebutkan bahwa Indonesia akan mengimpor 580.00 ekor ayam dari AS, dengan estimasi nilai sekitar 17 juta hingga 20 juta dollar AS.
Ia mengatakan bahwa ayam yang diimpor dari AS adalah ayam hidup untuk kebutuhan peternakan di Indonesia.
“GPS (grand parent stock) sangat dibutuhkan peternak ayam dalam negeri sebagai sumber genetik utama dan belum ada fasilitas pembibitan GPS di Indonesia,” lanjutnya.
Diketahui, Indonesia juga mengimpor 120.000-150.000 ton daging ayam dalam bentuk mechanically deboned meat (MDM) sebagai bahan baku pembuatan sosis, nugget, bakso, dan produk olahan lainnya untuk industri dalam negeri.
Sementara itu, impor ayam potong dari AS tidak dilarang, tetapi harus mengikuti ketentuan yang ada.
“Impor bagian ayam seperti leg quarters, breasts, legs, atau thighs selama ini memang tidak dilarang, sepanjang memenuhi persyaratan kesehatan hewan, keamanan pangan, kebutuhan tertentu, dan ketentuan teknis yang berlaku,” tuturnya.
Ia menekankan, pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan peternak dalam negeri hingga menjaga keseimbangan pasokan dan harga ayam nasional.
“Tidak ada kebijakan yang mengorbankan industri domestik,” sambungnya.
Indonesia juga mengimpor jagung dari AS sebagai kesepakatan tarif resiprokal.
Ketentuan itu mengatur bahwa Indonesia memberikan akses impor Jagung asal AS untuk penggunaan bahan baku industri makanan dan minuman (MaMin) dengan volume tertentu per tahun.
“Kebutuhan importasi jagung untuk industri MaMin pada tahun 2025 sekitar 1,4 juta ton. Produk jagung asal AS memiliki spesifikasi dan standar mutu sesuai yang dibutuhkan oleh industri MaMin,” ujar Haryo.
“Ketentuan ini penting untuk Indonesia dalam rangka memastikan kecukupan bahan baku utama pada industri MaMin yang memiliki kontribusi 7,13 persen terhadap PDB Nasional, dan menyumbang 21 persen dari total ekspor industri non-migas (atau senilai USD48 Miliar), dan menyerap lapangan kerja hingga 6,7 juta pada tahun 2025,” pungkas Haryo. *
