Listyo Marah Dengar Brimob Aniaya Siswa 14 Tahun, Minta Kasus Diusus Tuntas
FORUM KEADILAN – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait aksi penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anggota Brimob Polda Maluku berinisial Bripda MS terhadap siswa berusia 14 tahun berinisial AT hingga tewas.
Sigit mengaku marah atas peristiwa ini. Ia memandang bahwa apa yang dilakukan oleh Bripda MS menodai institusi Brimob yang tugasnya melindungi masyarakat.
“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat,” ujar Sigit kepada media, Senin, 23/2/2026.
Atas peristiwa ini, Sigit memerintahkan kepada jajarannya mengusut tuntas penganiayaan tersebut dan juga memberikan hukuman yang setimpal demi menegakkan keadilan untuk keluarga korban.
“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” tegas Sigit.
Sigit juga turut menyampaikan rasa duka citanya kepada keluarga korban dan masyarakat atas kejadian tersebut.
“Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi,” ungkapnya.
Diketahui, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual atas aksinya menganiaya yang mengakibatkan seorang siswa MTS Negeri Maluku Tenggara berinisial AT (14) meninggal dunia.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 19/2 dini hari. Mulanya, peristiwa ini terjadi saat patroli Brimob melakukan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Awalnya, patroli dilakukan di Kompleks Mangga Dua, Langgur, sampai sekitar pukul 02.00 WIT. Lalu, patroli bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual usai menerima laporan warga soal dugaan pemukulan di sekitar Tete Pancing.
Saat berada di wilayah tersebut, Bripda MS yang merupakan tersangka, bersama dengan anggota lainnya turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Lalu, 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari awah Ngadi menuju Tete Pancing.
Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikalnya sebagai isyarat. Helm tersebut pun mengenai pelipis kanan korban dan membuatnya terjadi dari sepeda motornya. Ia terjatuh dalam posisi telungkup.
Setelah itu, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karel Sadsuitubun Langgar. Akan tetapi, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.
Bripda MS pun dijerat Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 474 ayat 3 KUHP.*
