Jaminan Sosial, Politik Negara, dan Politik Praktis
Dr.Subiyanto Pudin,S.Sos.,SH.,MKn.,CLA
Ahli hukum Ketenagakerjaan dan Jamsos, Dosen STIH Gunung Jati Kota Tangerang, Dewan Pakar KSPSI, Pengurus Bidang Hukum P3HKI, Dewan Pakar FAKAR Indonesia
FORUM KEADILAN – Sepanjang 2025 hingga awal 2026, isu jaminan sosial kembali menyita perhatian publik. Setidaknya terdapat dua polemik besar yang mengguncang kepercayaan masyarakat. Pertama, kontroversi proses pelaksanaan panitia seleksi (pansel) calon Dewan Pengawas dan Direksi BPJS masa bakti 2026–2031 untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dugaan keterlibatan individu berlatar belakang partai politik dalam pansel memunculkan pertanyaan publik tentang independensi dan integritas proses seleksi.
Kedua, polemik antar-kementerian terkait penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN BPJS Kesehatan—yang notabene berasal dari kelompok miskin dan tidak mampu.
Polemik ini kian kompleks ketika pemerintah pusat melakukan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dengan alasan efisiensi APBN. Kebijakan tersebut berdampak pada keputusan sejumlah pemerintah daerah untuk mengurangi pendaftaran peserta segmen BPU Pemda (sering disebut PBI APBD).
Akibatnya, sekitar 50 daerah yang sebelumnya telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) mendadak kehilangan status tersebut per 1 Januari 2026.
Di sisi lain, publik menyaksikan fokus besar pemerintah pada pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai realisasi janji politik. Tanpa menafikan urgensi program tersebut, muncul pertanyaan etis ketika pada saat bersamaan akses layanan kesehatan masyarakat miskin justru terhambat akibat status JKN yang nonaktif.
Ironi itu terasa nyata ketika pasien cuci darah, pasien lansia, atau pasien pascaoperasi terpaksa menghentikan pengobatan karena kepesertaannya tidak aktif.
Situasi ini menggugah nurani kebangsaan: di manakah makna “negara hadir” ketika warga paling rentan menghadapi kesulitan? Lebih jauh lagi, di mana esensi hak kesehatan sebagai hak dasar yang wajib dipenuhi negara?
Secara konstitusional, hak atas kesehatan dan jaminan sosial dijamin dalam Pasal 28H ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat.
Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan.
Dalam kerangka hukum hak asasi manusia, Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta perkembangan pribadinya secara utuh.
Untuk itu dibentuklah Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, yang bertujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
Dengan demikian, jaminan sosial bukan sekadar program administratif, melainkan perwujudan tanggung jawab konstitusional negara.
Antara Politik Negara dan Politik Praktis
Dalam teori ketatanegaraan, perlu dibedakan antara politik negara dan politik praktis. Politik negara merupakan kebijakan strategis yang diarahkan pada kepentingan nasional, kedaulatan negara, dan keutuhan NKRI.
Ia bersifat inklusif, melayani seluruh rakyat tanpa diskriminasi. Produk hukum seperti UU SJSN dan UU BPJS merupakan manifestasi politik negara—dirancang untuk menjamin kebutuhan dasar warga negara secara berkelanjutan.
Sebaliknya, politik praktis adalah aktivitas perebutan dan pemeliharaan kekuasaan oleh partai atau kelompok tertentu. Orientasinya sering kali jangka pendek dan berbasis kepentingan elektoral. Dalam praktiknya, politik praktis berpotensi mengaburkan kepentingan publik jika tidak dikendalikan oleh etika dan hukum.
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai kepala negara. Status ini membedakannya dari BUMN berbentuk persero yang berkarakter badan hukum privat.
BPJS mengelola Dana Jaminan Sosial (DJS) yang bersifat dana amanat (trust fund), sehingga tata kelolanya harus menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi.
Dalam struktur pengawasannya, BPJS diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari sisi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengawasan sektor jasa keuangan, serta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dalam aspek kepatuhan terhadap kebijakan dan prinsip SJSN. Desain ini dimaksudkan agar pengelolaan dana publik tersebut terhindar dari intervensi politik praktis.
Namun, pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa kooptasi politik terhadap lembaga pengelola dana publik bukanlah hal yang mustahil. Publik masih mengingat kasus korupsi besar di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero) yang merugikan negara dan peserta dalam jumlah sangat besar.
Trauma kolektif tersebut membuat masyarakat sensitif terhadap setiap indikasi politisasi dalam tata kelola jaminan sosial.
Apabila jaminan sosial terseret ke arena politik praktis, risikonya bukan hanya penurunan kinerja institusi, tetapi juga erosi kepercayaan publik. Padahal, keberhasilan sistem jaminan sosial sangat bergantung pada kepercayaan (trust). Tanpa kepercayaan, kepatuhan iuran menurun, legitimasi kebijakan melemah, dan stabilitas sosial terancam.
Karena itu, menjaga independensi BPJS dari intrik politik praktis bukan sekadar isu administratif, melainkan isu strategis kebangsaan. Jaminan sosial adalah instrumen redistribusi dan perlindungan sosial yang menjadi fondasi kohesi nasional. Ketika fondasi ini goyah, dampaknya meluas pada stabilitas sosial dan ekonomi.
Harapan publik kini tertuju pada kepemimpinan nasional untuk memastikan implementasi SJSN berjalan sesuai tiga asas dan sembilan prinsip yang telah ditetapkan undang-undang: kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial, serta prinsip-prinsip seperti kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, dan portabilitas.
Prinsip-prinsip tersebut bukan sekadar norma formal, melainkan kompas moral dan operasional dalam pengelolaan jaminan sosial.
Presiden sebagai kepala negara memiliki peran sentral dalam memperkuat posisi BPJS sebagai institusi negara yang independen, profesional, dan berintegritas.
Penguatan ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen terhadap sumpah jabatan untuk menjalankan UUD 1945 dan seluruh peraturan perundang-undangan secara konsekuen.
Jaminan sosial harus ditempatkan secara tegas dalam ranah politik negara, bukan politik praktis. Ia adalah perwujudan kehadiran negara dalam melindungi yang lemah dan menjamin martabat manusia. Ketika akses kesehatan warga miskin terhenti akibat kebijakan yang kurang sinkron, sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan hanya angka kepesertaan, melainkan legitimasi moral negara itu sendiri.
Jaminan sosial bukan alat politik, melainkan amanat konstitusi. Menjaganya dari kooptasi politik praktis adalah syarat mutlak untuk memastikan negara tetap berpihak pada rakyat—terutama mereka yang paling membutuhkan. *
