Trump Ngaku Kecewa soal Putusan Mahkamah Agung AS, Umumkan Tarif Dagang Baru 10% untuk Semua Negara
FORUM KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) yang didominasi hakim konservatif memutuskan dengan suara enam banding tiga, menyatakan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tak memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengenakan tarif.
Kebijakan tarif yang diberlakukan berdasarkan undang-undang darurat dinilai tidak sah. Keputusan ini membuat Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan mengenakan tarif global sebesar 10 persen untuk menggantikan bea darurat yang dibatalkan MA tersebut. Rencananya, tarif tersebut akan berlangsung paling lama 150 hari atau sekitar 5 bulan.
Pernyataan ini diumumkan oleh Trump pada Jumat, 20/2/2026. Dirinya juga mengaku kecewa terhadap MA AS yang membatalkan penetapan tarif sebelumnya.
Trump juga memandang bahwa keputusan MA AS tersebut “sangat mengecewakan” yang membuat dia akhirnya mengumumkan tarif baru 10 persen pada impor global.
Adapun langkah Trump tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 122 Undang-Undang (UU) Perdagangan tahun 1974 dan memulai investigasi baru berdasarkan Pasal 301. Dalam Pasal 122 tersebut memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberlakukan bea masuk hingga 15 persen sampai dengan 150 hari. Tarif ini berlaku terhadap semua negara yang terkait dengan masalah neraca pembayaran besar dan serius.
Pada pasal tersebut tidak diwajibkan dilakukannya investigasi atau memberlakukan batasan prosedural lainnya.
Lalu, pada Pasal 301 mengizinkan tarif sebagai tanggapan terhadap praktik perdagangan luar negeri yang tidak adil, seperti di antaranya pencurian kekayaan intelektual atau transfer teknologi paksa.
Tarif yang diberlakukan pada Pasal 301 ini membutuhkan investigasi yang bisa memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun untuk diselesaikan.
Adapun selama masa jabatan pertamanya, Trump menggunakan Pasal 301 untuk mengenakan tarif mulai dari 7,5 persen hingga 25 persen pada impor AS dari Cina senilai sekitar US$370 miliar. Bea masuk ini dipertahankan selama empat tahun pemerintahan Joe Biden.
Di sisi lain, Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer pada Jumat, 20/2 mengungkapkan bahwa tarif yang diberlakukan berdasarkan UU Pasal 301 tersebut sudah terbukti tahan lama saat ditantang pengadilan.
Diketahui, MA AS memutuskan Presiden AS Donald Trump sudah melampaui kewenangannya sebagai Presiden AS dalam memberlakukan penerapan tarif di perdagangan global.
Putusan MA itu juga memblokir salah satu instrumen utama yang digunakan Trump untuk menjalankan agenda ekonominya.
Berdasarkan laporan AFP, MA yang didominasi hakim konservatif memutuskan dengan suara enam banding tiga, menyatakan bahwa IEEPA tak memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengenakan tarif.
Dengan demikian, kebijakan tarif yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang darurat itu dinilai tidak sah.
Diketahui, sejak lama Trump menggunakan tarif sebagai alat tekanan dalam negosiasi perdagangan. Usai kembali menjabat tahun lalu, ia memanfaatkan kewenangan ekonomi darurat untuk mengenakan bea baru terhadap hampir seluruh mitra dagang Amerika Serikat.
Tarif tersebut mencakup kebijakan “resiprokal” atas praktik perdagangan yang dinilai Washington tidak adil. Selain itu, pemerintahannya juga turut memberlakukan tarif terpisah terhadap Meksiko, Kanada, dan Cina dengan alasan penanganan arus narkoba ilegal dan persoalan imigrasi.
Mahkamah pun menyatakan bahwa jika Kongres memang bermaksud memberikan kewenangan luar biasa untuk mengenakan tarif melalui IEEPA, hal itu seharusnya dinyatakan secara tegas sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang tarif lainnya.
Putusan itu tidak mempengaruhi tarif sektoral yang secara terpisah telah dikenakan terhadap impor baja, aluminium, dan sejumlah komoditas lain. Sejumlah penyelidikan formal yang berpotensi berujung pada penerapan tarif sektoral tambahan juga masih berlangsung.
Keputusan Mahkamah Agung sekaligus menguatkan putusan pengadilan tingkat bawah yang sebelumnya menyatakan tarif berdasarkan IEEPA itu ilegal. Sebagai informasi, pada Mei lalu pengadilan perdagangan memutuskan Trump telah melampaui kewenangannya dengan pungutan menyeluruh itu dan memblokir sebagian besar kebijakan itu. Tetapi, pelaksanaan putusan sempat ditangguhkan ketika pemerintah mengajukan banding.*
