Sabtu, 21 Februari 2026
Menu

Eks Wakil Ketua KPK Sebut UU Tipikor Serupa Iklan Teh Botol

Redaksi
Eks Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (baju putih) dalam acara diskusi di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 20/2/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (baju putih) dalam acara diskusi di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 20/2/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serupa dengan slogan iklan “Teh Botol”.

Hal itu ia sampaikan dalam diskusi publik yang diselenggarakan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk “Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi”.

“Ini kadang-kadang saya merasa Undang-Undang Tipikor ini seolah-olah iklannya Teh Botol, ‘Apa pun makanannya minumnya Teh Botol’. Apa pun pelanggarannya penyelesaiannya Undang-Undang Tipikor,” katanya Jumat, 20/2/2026.

Padahal, kata dia, terdapat Pasal 14 dalam UU Tipikor yang bisa digunakan. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang, yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi, berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini”.

Artinya, kata dia, jika suatu undang-undang secara eksplisit menyebut bahwa pelanggarannya dikategorikan sebagai korupsi, maka barulah ketentuan UU Tipikor dapat diterapkan.

Namun, jika undang-undang lain tidak secara jelas menundukkan pelanggarannya pada rezim tindak pidana korupsi, maka penegakan hukumnya seharusnya tetap merujuk pada aturan pidana dalam undang-undang tersebut.

“Tetapi ketika undang-undang itu tidak menyebutkan secara eksplisit dia menundukkan diri pada undang-undang korupsi, ya sudahlah, undang-undang perbankan ya sudah itu pidana perbankan,” ucapnya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi