Riva Siahaan Singgung Nama Riza Chalid di Pledoi Kasus Pertamina
FORUM KEADILAN – Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menyinggung nama saudagar minyak Mohammad Riza Chalid yang kini menjadi buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus Pertamina.
Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 19/2/2026.
Mulanya, Riva mengungkapkan, dirinya kerap ditanya penyidik Kejagung mengenai sosok Riza Chalid selama proses pemeriksaan sejak penahanan. Ia mengaku tidak mengenal maupun pernah bertemu dengan yang bersangkutan.
“Saya berkali-kali menyampaikan bahwa saya tidak mengetahui, tidak mengenal, bahkan tidak pernah melihat sosoknya. Apakah ini upaya kriminalisasi kepada saya?” ucapnya di ruang sidang.
Selain itu, dirinya juga mengklaim bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait oplosan bahan bakar minyak (BBM) tidak terbukti.
“Hal yang paling mengguncang batin saya adalah kontradiksi yang sangat nyata antara tuduhan yang disampaikan ke publik dan dakwaan yang diajukan di dalam persidangan,” katanya.
Menurutnya, dia merasa dituduh dengan sejumlah narasi di pemberitaan media. Adapun tuduhan tersebut, yakni soal dirinya dianggap mengkoordinasikan dalam rapat resmi soal optimasi hilir hingga menyetujui pengangkutan produk kilang dengan margin yang diatur sehingga menjadi mahal.
“Poin kedua, Riva Siahaan mengoplos BBM, di mana hal ini sangat menjadi isu populer dan menyesatkan yang beredar di masyarakat,” ucapnya.
Hal itu juga termasuk soal dugaan kerugian negara sebesar Rp193 triliun yang kemudian disebut-sebut meningkat menjadi Rp1.000 triliun untuk periode 2018 hingga 2023.
“Semua drama dan skenario tersebut, tuduhan bersama-sama dengan para tersangka lainnya yang tidak dapat dibuktikan dalam pemeriksaan fakta persidangan ini,” katanya.
Sebelumnya, Riva Siahaan dan sejumlah terdakwa dari pihak Pertamina dituntut selama 14 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Sementara itu, para Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp5 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta benda tersebut tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Para terdakwa tersebut, ialah Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Selain itu, ialah Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Sementara tiga Terdakwa dari pihak swasta, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut selama 18 tahun pidana penjara dan denda sebanyak Rp1 miliar. Selain itu, jaksa juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13 triliun.
Sementara dua Terdakwa lain, ialah Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dituntut selama 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah masing-masing US$11.094.802,31 yang bersumber atas kerugian keuangan negara dan sebesar Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara.
Sedangkan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak dituntut 16 tahun penjara dan denda 1 miliar. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1.176.390.287.697,24 sen dengan rincian Rp 176.390.287.697,24 sen atas kerugian keuangan negara dan uang sebesar Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara.
Adapun dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina sudah memberikan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yakni karena impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.
Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.
Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 triliun akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
