Kutip Pesan Prabowo di Pledoi, Kerry: Hukum Tak Boleh Jadi Alat Kepentingan
FORUM KEADILAN – Pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat kepentingan untuk mengerjai pihak-pihak tertentu.
Hal itu ia sampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di kasus dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 20/2/2026, dini hari.
Mulanya, ia mengatakan bahwa dirinya percaya bahwa penegakan hukum di Indonesia tak mengedepankan asumsi, melainkan bukti. Ia lantas mengutip pesan Prabowo.
“Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, beliau menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk mengerjai pihak tertentu,” katanya di ruang sidang.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa hukum harus digunakan untuk menegakkan keadilan sebagaimana amanat Kepala Negara.
“Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan apa pun selain menegakkan keadilan. Bahkan beliau menyampaikan bahwa apabila terdapat keyakinan adanya ketidakadilan, negara harus berani mengambil langkah korektif,” tambahnya.
Anak Mohamamd Riza Chalid tersebut kembali mengutip pesan dari Ketua Umum Partai Gerindra tersebut yang menekankan bahwa tidak boleh ada sedikit keraguan pada hakim untuk memutus jika Terdakwa tidak bersalah.
“Dalam kondisi demikian, kita tidak boleh tergesa-gesa menjatuhkan putusan yang bersifat final. Pernyataan tersebut bagi saya adalah pengingat bahwa inti dari hukum adalah kehati-hatian, keadilan, dan keberanian untuk melindungi yang tidak bersalah,” ucapnya.
Ia lantas memohon kepada majelis hakim untuk melihat perkara yang menjeratnya secara objektif agar membedakan perbuatan melawan hukum dan urusan bisnis yang legal.
“Keputusan Yang Mulia kelak bukan hanya menjadi putusan bagi saya, tetapi juga menjadi pesan bagi dunia usaha tentang apakah mereka dapat berusaha dengan kepastian hukum di negeri ini,” kata Kerry.
Sebelumnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut selama 18 tahun pidana penjara dan denda sebanyak Rp1 miliar. Selain itu, jaksa juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13 triliun.
Selain dirinya, terdapat enam Terdakwa lain dari pihak Pertamina dituntut selama 14 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Sementara itu, para Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp5 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta benda tersebut tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Para terdakwa tersebut, ialah Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Selain itu, ialah Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Sementara tiga Terdakwa dari pihak swasta, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut selama 18 tahun pidana penjara dan denda sebanyak Rp1 miliar. Selain itu, jaksa juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13 triliun.
Sementara dua Terdakwa lain, ialah Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dituntut selama 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah masing-masing US$11.094.802,31 yang bersumber atas kerugian keuangan negara dan sebesar Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara.
Sedangkan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak dituntut 16 tahun penjara dan denda 1 miliar. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1.176.390.287.697,24 sen dengan rincian Rp 176.390.287.697,24 sen atas kerugian keuangan negara dan uang sebesar Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara.
Adapun dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina sudah memberikan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yakni karena impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.
Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.
Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 triliun akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
